Gelar Razia Gabungan, Polres Padangsidimpuan Amankan Barang Terlarang di Lapas IIB, Termasuk Pisau Cutter

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, personel Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan pihak Lapas Kelas II B Padangsidimpuan menggelar razia rutin pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Razia dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan menyasar kamar-kamar hunian narapidana.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga situasi Lapas tetap aman dan kondusif, sejalan dengan program pencegahan peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

banner 336x280

Tim gabungan yang terlibat dalam razia ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Irwan Batubara, S.H., M.M., sebagai Koordinator, didampingi KBO Samapta Ipda Agussalim Pane selaku Perwira Pengendali (Padal) PAM. Razia juga melibatkan personel Samapta, dua personel TNI dari Kodim 0212, serta petugas Lapas.

Dari hasil penyisiran di kamar-kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang dan berpotensi menjadi alat pemicu gangguan keamanan, meliputi:

• 7 buah pemantik api (korek gas)

• 2 buah pisau cutter

• 3 buah alat cukur

• 1 buah penjepit kuku

• 6 buah sendok makan

• 1 buah gelas kaca

• 1 kotak peniti

• 1 buah tali

• 1 buah headset

• 1 kotak kartu Remi

Barang-barang hasil temuan tersebut segera diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan.

Menurut Padal PAM Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Ipda Agussalim Pane, pelaksanaan kegiatan razia berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan bebas dari narkoba dan barang-barang berbahaya. (Hendri)

Sumber: Humas Polres Padangsidimpuan

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *