oleh

Gelar Dikmas Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Balapan Liar dan Knalpot Brong

banner 468x60

Palangka Raya, analisasiber.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, terus gencar melakukan upaya pencegahan terhadap maraknya balapan liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), seperti yang berlangsung di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, pada Senin (19/5/2025) siang.

banner 336x280

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat menjelaskan, kegiatan tersebut difokuskan pada edukasi kepada masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Edukasi kami sampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” terang AKP Egidio.

Ia menegaskan, kedua aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya.

Sumber Berita : (IRA)

Editor&Penerbit : Yudi Sayuti

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *