Gawat, Alamat Pemenang Tender Miliaran Rupiah di Tapanuli Selatan Fiktif
TAPSEL, ANALISASIBER. COM — Salah satu Perusahaan yang memenangkan lelang proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Dana APBD Tahun Anggaran 2023 diperbincangkan di grup-grup media sosial seperti WhatsApp usai pemberitaan ini dimuat di beberapa media online Kabupaten Tapanuli selatan (tapsel) adalah PT. Delapan Bintang Serasi dengan nilai proyek pengerjaan sebesar Rp.14,618,256.000,00 dan Rp.8.638.570. 000,00
Namun, beredar informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut kuat diduga terindikasi memiliki alamat kantor fiktif sehingga sudah masuk hukum pidana.
Untuk mengetahui kebenaran tersebut analisasiber.com melakukan konfirmasi pada Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ (Unit Kerja Pelelangan Barang dan Jasa) Kabupaten Tapanuli selatan, (tapsel) Ahmad Sani Harchan mengaku telah melakukan proses lelang sesuai aturan. Verifikasi yang dilakukannya mengacu pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
Dalam penelusuran di website LPSE Jasa kontruksi tentang tender yang telah dilaksanakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pelelangan Barang dan Jasa) Kabupaten Tapanuli Selatan dikatakan bahwa perusahaan ini akan mengerjakan paket proyek Peningkatan Jalan jurusan Sigumuru – Sirame-Ramean – batas Angkola Selatan antara Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp.14,618,256.000,00 dan Peningkatan Jalan jurusan Sipangimbar- Batang Garut- Simpang Tolang Kecamatan Saipar Dolok Hole sebesar Rp.8.638.570.000,00 telah diumumkan di website https://lpse.tapselkab.go.id terdapat banyak kejanggalan seperti Dugaan penyimpangan mulai perencanaan pemaketan, 2 (dua) pekerjaan yang terindikasi memiliki alamat kantor fiktif, Padahal sesuai dengan kebijakan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur ketentuannya.
Melalui LPSE bahwasanya banyak perusahaan yg diduga memiliki alamat kantor fiktif tapi malah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja sehingga dinilai cacat prosedur.
dilakukan analisis dokumen lelang dan pengumpulan keterangan dilapangan. perusahaan yang mengikuti lelang terdapat dugaan Dalam LPSE, PT. Delapan Bintang Serasi beralamat kantor di Kelurahaan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nomor NPWP 86.910.698.118.000.
Sedangkan pada papan informasi proyek itu, tampak tertulis bahwa proyek ini bernomor kontrak: 600.1.9/718/SPP/PPK BM II /PUPR/APBD/V/2023. dan kontrak 600. 1.9/673/SPP/PPK BM I/PUPR/APBD/V/2023.
Kabag UKPBJ beserta Pokja diduga tidak mempverifikasi berkas yg dilampirkan sehingga ada beberapa perusahaan yg diduga memiliki alamat kantor fiktif.
Hal itu dibuktikan dengan fakta hasil penelusuran analisasiber.com dengan terjun langsung kelapangan dan membuka langsung alamat pemenang tender tersebut, pihak Kelurahan Sintinjak Kec. Angkola Barat, Kab.Tapsel menyatakan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak ada di lingkungan Kelurahaan mereka..
Alamat perusahaan ini, kita nggak tahu berdomisili disini. Kalau pun ada perusahaan bertempat disini, pastinya melapor,” ungkap salah satu pihak kelurahaan Sitinjak.
Dasar Hukum (1) proses tender di LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) telah bertentangan dengan pasal 4 ayat (9) peraturan presiden nomor 18 tahun 2016 jo (2) Peraturan peresiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (3) Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 jo (4) Surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (SE LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. dalam hal mana kami menemukan adanya Dokumen yang disusun Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kota Padangsimpuan yang memuat imfomasi antara lain :
1.Proses Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 54/2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden 4/2015 serta petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik
sebagaimana diatur dalam perda LKPP No.
18/2012 dan yang dimodifikasi untuk pelelangan secara nasional. semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang”.
“Maka berdasarkan keterangan diatas, kami minta kepada APH untuk memanggil dan memeriksa Kabag UKPBJ Beserta Pokja, serta meninjau kembali penetapan pemenang tender beberapa perusahaan di kab. Tapanuli Selatan”.
Upaya konfirmasi wartawan media ini meski sudah dilakukan berulang kali kepada Ahmad Sani Harchan selaku Kepala Bagian (Kabag) UPKBJ (Unit Kerja Pelelangan Barang dan Jasa) Kabupaten Tapanuli selatan, (tapsel) tetapi sayangnya tak membuahkan hasil..
“Kepala Bagian (Kabag) UPBJ (Unit Pelelangan Barang dan Jasa) Kabupaten Tapanuli selatan, (tapsel) dirinya tidak bisa menjawab semua apa yang menjadi pertanyaan awak Media“Yang jelas Jumat, 10 Januari 2025.
(Hendri)
Komentar