analisasiber.com, – TAPSEL Menelusuri ke Desa Siala Gundi Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, tentang adanya kejanggalan dalam melibatkan masyarakat terkait Kinerja Kepala Desa setelah Peresmian dan Pengukuhan Desa Toleransi di Desa Sialagundi, pada Kamis (3/7) yang seharusnya menjadi prioritas tidak berjalan dengan baik
Dan setelah diinvestigasi kelapangan pada satu item kegiatan program tersebut Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam merealisasikan anggaran dana desa tahun 2025 Berdasarkan investigasi tim pada, Jumat (4/7/2025) efektivitas program Desa Toleransi di Desa Siala Gundi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Yang mana untuk menguji kebenaranya. jangan sampai dalam pemberitaan menimbul berita HOAX. anggaran dana desa DD tahun 2025 tersebut Pemerintah desa (Pemdes) kepala desa (kades Siala Gundi) Syaprudin Siregar diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam anggaran program Desa Toleransi tidak berjalan.
“Tetapi sangat disayangkan adanya oknum kepala desa yang ingin memanfaatkan momen program Desa Toleransi yang saat ini lagi di bahas oleh rekan rekan awak media, sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Kades Siala Gundi terkait realisasi penggunaan DD yang sudah dikonfirmasi diatas.
Meskipun Desa Sialagundi telah dikukuhkan sebagai Desa Toleransi, namun kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program Desa Toleransi di Desa Sialagundi.
Namun menurut saya oknum kepala desa Siala Gundi Kecamatan Sipirok Syaprudin Siregar tidak paham bagaimana kegiatan Desa Toleransi tersebut.
Kepala Desa (Kades) Siala Gundi Syaprudin Siregar melalui rapat peresmian dan pengukuhan Desa Toleransi tidak sesuai prosedur dilakukannya program desa toleransi di Siala Gundi seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Bukan main Kades yang satu ini.
Demikian juga laporan masyarakat desa saat ditemui awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, terkait Program Desa Toleransi tidak berjalan sebagaimana mestinya, berharap agar pemerintah desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades Siala Gundi) dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kegiatan ini. menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas Program Desa Toleransi di Desa Siala Gundi 2025.
“Kami ingin tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab, karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai, tetapi fakta yang terjadi di desa kami yang menyebabkan Program Desa Toleransi tidak berjalan sebagaimana mestinya tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa.
Desa Toleransi adalah sebuah konsep yang menilai dan mempromosikan toleransi dan harmoni antar warga di sebuah desa atau komunitas. Penilaiannya bisa berdasarkan beberapa aspek, seperti:
1. Kerukunan antarumat beragama
2.Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial
3.Pengelolaan konflik dan penyelesaian masalah
4.Keterbukaan dan penerimaan terhadap perbedaan
5.Kegiatan edukasi dan promosi toleransi
Desa Toleransi merupakan salah satu program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
1.Program edukasi: Mengadakan kegiatan edukasi tentang toleransi, keragaman, dan hak asasi manusia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga.
2.Kegiatan sosial: Mengorganisir kegiatan sosial yang melibatkan warga dari berbagai latar belakang untuk mempromosikan interaksi dan kerjasama.
3.Pengembangan komunitas: Membangun komunitas yang inklusif dan mendukung, di mana warga dapat berbagi pengalaman dan membangun hubungan.
4.Pengelolaan konflik: Mengembangkan mekanisme pengelolaan konflik yang efektif dan adil untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
5.Kemitraan dengan organisasi: Berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga lainnya untuk mempromosikan toleransi dan harmoni.
Pihaknya sangat kecewa dengan” kinerja Kepala Desa yang tidak mampu menjalankan program toleransi dengan baik, ” bebernya.
Selain itu, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk melihat langsung atau sidak ke lokasi kandang ayam tersebut. “Kami yakin kalau pihak terkait mau terjun langsung, pasti akan merekomendasikan keputusan tepat terkait kandang ayam sesuai dengan harapan masyarakat banyak,” terangnya.
Melihat gambaran singkat diatas tentunya kondisi ini memicu pertanyaan mendasar tentang efektivitas program Desa Toleransi di Desa Sialagundi. Di satu sisi, kepala desa memiliki hak dan tanggung jawab untuk memimpin desa dan memiliki wewenang. Di sisi lain, kegiatan pada Program Desa Toleransi harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar dan berdasarkan alasan yang jelas dan tidak diskriminatif tentunya. (Tim)
Komentar