analisasiber.com, – TAPSEL Pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 sebuah perusahaan swasta, PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE) yang saat ini sedang beroperasi di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan diduga melakukan praktik pungutan secara tidak sah (Pungli) dengan meminta calon karyawan untuk menyogok sebagai syarat untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut. Dugaan ini diketahui setelah munculnya beberapa orang yang di PHK secara sepihak di perusahaan tersebut mengaku bahwa mereka diminta untuk memberikan uang kepada HRD dan Humas perusahaan.
Praktik ini sangat tidak etis dan melanggar hukum, serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. “Saya sangat kecewa dengan praktik ini,” kata Ketua DPP FORMADES (Dewan Pimpinan Pusat), Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, .”Saya merasa bahwa ini adalah bentuk korupsi yang sangat tidak adil.” Tambahnya.
PT. SAE belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan dugaan ini. Namun, jika terbukti benar, perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum dan reputasi yang rusak. Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Fii Siregar)
Komentar