Pandeglang – analisasiber.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RAJAWALI (Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti dugaan praktik kesehatan mandiri tanpa izin yang dilakukan oleh seorang warga berinisial EJ di Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa warga mengaku pernah berobat ke rumah EJ dalam beberapa bulan terakhir. Namun hasil penelusuran menunjukkan EJ diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan masih berlaku, sebagaimana diwajibkan bagi setiap tenaga medis di Indonesia.
“Kami akan memantau dan menindaklanjuti kasus ini agar praktik kesehatan mandiri yang tidak memenuhi standar dapat dihentikan. Masyarakat harus terlindungi dari praktik yang tidak profesional dan berpotensi membahayakan kesehatan,” tegas Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Senin (7/7/2024).
Yudi menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, setiap tenaga medis yang membuka praktik mandiri wajib memiliki dokumen resmi dari instansi berwenang, yakni STR dan SIP yang masih berlaku. Tanpa kedua dokumen tersebut, kegiatan praktik yang dilakukan dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum.
“Setiap tenaga medis yang hendak membuka praktik wajib mengantongi dokumen resmi dari instansi berwenang. Tanpa STR dan SIP, praktik tersebut jelas melawan hukum dan membahayakan keselamatan pasien,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mendatangi rumah EJ untuk mendapatkan pengobatan alternatif.
“Awalnya kami tidak tahu kalau ternyata izin praktiknya diduga belum lengkap. Kami hanya ingin berobat,” ujar seorang warga.
DPW RAJAWALI Banten mendesak pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hal ini dinilai penting demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat praktik yang tidak memenuhi standar.
“Langkah tegas harus segera diambil agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” pungkas Yudi.
📜 Aturan Hukum yang Berlaku
✅ UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 242 & 263: Tenaga medis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum membuka praktik.
✅ PP No. 28 Tahun 2024 (Pelaksanaan UU 17/2023)
- Membatasi praktik mandiri hanya bagi tenaga medis yang sudah mengantongi STR & SIP sah.
- Melarang tenaga kesehatan asing praktik mandiri tanpa izin khusus.
✅ Sanksi
- Penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi tenaga kesehatan yang praktik tanpa izin.
- Dokter/dokter gigi yang praktik tanpa SIP terancam penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Red.team redaksi
Komentar