KABUPATEN SERANG,Analisasiber.com – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2023–2024 untuk program pemberdayaan ternak kambing dan ketahanan pangan unggas di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi LSM Geram Banten Indonesia pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ketua tim investigasi, Sufyani Prabu, menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa untuk program pemberdayaan kambing dan unggas di Desa Tengkurak. Pada tahun 2023, desa tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp125.850.000 untuk bantuan ternak kambing. Sementara itu, pada tahun 2024, anggaran sebesar Rp134.924.000 dialokasikan untuk ketahanan pangan unggas, khususnya bebek Peking. Namun, menurut dugaan Sufyani, pengelolaan program tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah desa sendiri, tanpa melibatkan masyarakat penerima manfaat (KPM).
Sufyani mengonfirmasi informasi ini setelah berdialog dengan Ketua BPD Desa Tengkurak. Ketua BPD menyebutkan bahwa program pemberdayaan tahun 2023 melibatkan 30 ekor kambing, sementara program ketahanan pangan tahun 2024 melibatkan 5.000 ekor bebek Peking. “Semua program tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa,” ungkap Ketua BPD.
Ketika mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) Tengkurak untuk mengonfirmasi lebih lanjut, Sekdes enggan memberikan penjelasan detail. “Sudah cukup jika sudah berbicara dengan BPD,” ujar Sekdes singkat.
Sufyani Prabu menyayangkan sikap pemerintah Desa Tengkurak yang diduga mengelola sendiri program pemberdayaan tanpa melibatkan masyarakat penerima manfaat. Ia menilai, program ini seharusnya diarahkan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa atau pemerintah desa. “Jika benar dikelola sendiri, ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana memperkaya diri sendiri,” tegas Sufyani.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Geram Banten Indonesia berencana melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Serang serta dinas terkait agar dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi : Redaksi Provinsi Banten
Komentar