oleh

Dugaan Penyerobotan Tanah Dan Bangunan Oleh Bank BRI Dan Mandiri PPWI Kota Manado Turun Tangan

-NEWS-686 Dilihat
banner 468x60

 

ANALISASIBER .COM. Suatu kejadian pelanggaran hukum di duga di lakukan oleh Oknum Bank Mandiri dan BRI Manado,melakukan tindakan Pidana Terhadap Nasabah Terkait Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah
Agustus 26, 2025

banner 336x280

Korban didampingi Kuasa pengurusan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh
Oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri melakukan tindak pidana terhadap nasabah Lusye Vera Pangau dan Olivia Sardjono.

Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan sementara dalam proses hukum hingga saat ini, dengan nomor laporan STTLP/B/689/XI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Kronologi kejadian ini awalnya Lusye Vera Pangau dan Olivia Sardjono mengajukan pinjaman ke BRI pada Desember 2009 dengan sebagai penjamin adalah sertfikat tanah. Pun, tiba-tiba keluar dimana sertifikat tanah tersebut akan di lakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sudah ada pemenang. Pun, Pengadilan Negeri (PN) Manado akan membacakan eksekusi.

Korban Lusye Vera Pangau mengatakan, peristiwa berawal saat ingin melakukan pinjaman ke BRI pada bulan Desember 2009. Dimana saat itu karena umur sudah tua jadi dari oknum BRI meminta untuk sertifikat tanah dilakukan balik nama ke anak.

“Saya menggunakan nama anak saya Olivia Sardjono karena umur masih muda dan nama masih bersih. Dengan pinjaman Rp400.000.000, namun setelah pencairan tidak dicairkan Rp400.000.000,” kata dia, saat ditemui dirumahnya, Senin, 26 Agustus 2025, malam didampingi Ketua PPWI kota Manado Riandy Zees dan team perlindungan konsumen Arthur Mumu.

Sementara itu, Olivia Sardjono mengatakan,
dalam rangka proses pinjaman BRI meminta untuk melakukan balik nama sertifikat rumah atas nama Ibu Lusye Vera Pangau.

“Jadi saya diminta pergi ke kantor Notaris Alm. Pangemaman di Jl. Wakeke, Mahakeret, Manado, hanya untuk mengurus balik nama sertifikat dan itu adalah pertama dan terakhir saya berurusan untuk proses pinjaman ke Bank BRI,” ujar dia.

Lanjut dia, untuk hasil sertifikat yang telah dibalik nama, dimana berdasarkan informasi dari BPN sertifikat no. 615 dan sertifikat itu tidak pernah kami terima, lihat ataupun mendapatkan fotocopy-nya sampai dengan saat ini.

Setelah itu ada sekitar 5-6 bulanan, barulah pinjaman di Bank BRI ini terproses. Jadi, agak lama baru cair, kami kira sudah tidak akan diproses. Buku Tabungan tidak pernah kami tanda-tangani dan tidak pernah menandatangani slip-slip pencairan. Info dari Ibu uang yang diterima adalah sekitar Rp.130jt an.

“Tapi saya saat itu sama sekali tidak mengecek hal-hal detail seperti jumlah pencairan di Tabungan, akad kredit, dan lain-lain, karena niatan saya hanyalah untuk membantu mami menggunakan nama saya pada kredit tersebut,” ujar Olivia Sardjono

Lanjut Olivia Sardjono, untuk list jadwal dan jumlah angsuran setiap bulannya, pernah konsultasikan dengan seorang pegawai bank, menurutnya tidak ada skema yang sesuai dengan skema-skema yang biasanya diterapkan pada kredit perbankan. Skema ini memberatkan debitur.

Tahun 2024 akhir melakukan pengecekan di buku pencairan tabungan untuk kredit di BRI yang tercetak jumlah yang masuk hanyalah Rp.230.000.000, tidak ada nominal Rp.400.000.000 seperti jumlah plafon kredit yang tertera pada akad kredit. Sedangkan tagihan setoran sesuai jadwal pembayaran setoran bulanan adalah dengan dasar Rp.400.000.000.

Beberapa waktu kemudian setelah pencairan kredit oleh pihak BRI, ada pegawai bank yang seperti sangat mengintimidasi dalam melakukan penagihan kredit. Tanpa adanya upaya bantuan restrukturisasi dan lain-lain, pegawai dari Bank BRI mengatakan bahwa lelang diadakan pada tanggal 8 Maret 2013, pun hanya tanggal ini informasi lelang yang kami dapat.

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pelelangan, tidak bertemu dengan pihak manapun, dan tidak ada kesepakatan ataupun penandatangan sesuatu yang berhubungan dengan pelelangan dengan pihak manapun,” beber dia.

Olivia Sardjono menjelaskan, ternyata tanggal pelaksanaan lelang tidak sesuai yang diinfokan, karena Ibu masih bisa membayar beberapa kali ke rekening pinjaman. Secara detail, pada saat tanggal lelang yang diinfokan pada ibu, yaitu pada 8 Maret 2013. Ibu pergi ke tempat yang katanya akan dilakukan pelelangan, tapi ruangan kosong, kemudian Ibu bertanya pada karyawan yang ada di bank BRI, karyawan tersebut berkata coba ibu menyetor ke rekening pinjaman, kalo masih bisa menyetor, itu berarti belum dilelang.
“Memang karyawan tersebut bisa mengatakan demikian karena berdasarkan informasi yang didapat, secara prosedural rekening pinjaman memang harus sudah ditutup sebelum melakukan proses lelang,” jelas dia.

Dia mengatakan, bukti ibu masih melakukan beberapa kali setoran setelah info telah dilakukannya pelelangan ada pada rekening koran pinjaman yang sempat diprint. Sesuai data pada rekening koran Kredit Rekening Pinjaman 2024.01.000027.10.1 an. Olivia Yulieta Megi Sardjono,

“Ibu saya sejak 8 Maret 2013 ada 5 kali melakukan pembayaran, pada 8 Maret 2013 Rp.10.000.000, 21 Maret 2013 Rp.7.000.000, 28 Maret 2013 Rp.6.000.000, 30 April 2013 Rp.2.000.000, 16 Mei 2013 Rp.5.000.000,” ungkap dia.

Lanjut dia, informasi waktu dan tanggal lelang yang disampaikan oleh pegawai Bank BRI yaitu 8 Maret 2013 ternyata berbeda dengan informasi pada Risalah Lelang No.132/2013 yaitu tanggal 14 Mei 2013. Tapi bahkan setelah tanggal 14 Mei 2013 pun, mami masih bisa melakukan setoran ke rekening pinjaman yaitu tanggal 16 Mei 2013 sebesar Rp.5.000.000.

Dan anehnya pada saat melakukan pelunasan di rekening pinjaman dengan hasil lelang, Bank BRI hanya menutup sisa pinjaman termasuk jumlah yang mami bayarkan dari tanggal 8 Maret 2013 – 16 Mei 2013 dengan total setoran sebesar Rp.30.000.000. Secara logika dan keabsahan pencatatan transaksi sangat tidak masuk akal.

“Kami sama sekali tidak mendapatkan pengembalian sepeser pun. Seharusnya kan jumlah lelang, telah menutupi total pelunasan pinjaman. Tetapi mengapa setoran Rp.30.000.000 dimasukkan dan hanya dibayarkan sisanya,” ungkap dia

Dia mengatakan, kami kemudian menemukan bukti indikasi fraud yang baru, dimana pada akhir tahun 2024 kami mendapakan informasi dari pihak Badan Pertanahan bahwa sertifikat No.615 atas nama Olivia Sardjono yang seharusnya digunakan sebagai agunan di Bank BRI ternyata pernah digunakan sebagai agunan pinjaman kredit di Bank Mandiri.

“Sedangkan saya sendiri belum pernah melakukan transaksi kredit ke Bank Mandiri.
Kami mencari informasi di Bank Mandiri, dan ternyata mendapat informasi bahwa saya katanya memiliki dua kali pinjaman di Bank Mandiri yaitu di Mandiri KC Dotulolong Lasut Manado, pinjaman jenis KSM Beragun jenis kredit potong gaji yang masuk tiap bulan di Bank Mandiri sebesar Rp.25.000.000 tanggal 14 Desember 2009, kemudia di Mandiri KCP Toar Manado, Pinjaman jenis Multiguna Mandiri, kredit dengan agunan sertifikat no. 615 sebesar Rp.161.000.000 tanggal 4 Mei 2010,” ucap dia.

Dia kembali menjelaskan, jadi banyak hal terjadi disini. Kami berharap laporan kami di Polda Sulut bisa diproses secepatnya.

“Kami meminta Polda Sulut juga melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri dan BRI beserta oknum-oknumnya, sehingga kami bisa mendapatkan kembali sertifikat kami. Karena dari awal sudah sudah ada permainan dalam kasus ini,” tutup dia didampingi Wakil Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Dan juga Sebagai Bendahara PPWI Kota Manado Lady Diana Nancy Sampelan.

( Rio )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *