oleh

Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Pengusaha WiFi Ilegal, PLN Diminta Bertindak Tegas

-NEWS-169 Dilihat
banner 468x60

Pandeglang – analisasiber.com
Keberadaan jaringan kabel internet (WiFi) yang semrawut dan menjuntai di sepanjang jalan Kampung Cipariuk, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik tajam dari warga dan pemerhati lingkungan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga dinilai melanggar aturan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kabel milik penyedia layanan WiFi menempel bahkan melilit di tiang listrik milik PLN tanpa pengamanan dan pengaturan yang layak. Kabel-kabel tersebut terurai rendah dan tidak tertata, sehingga dikhawatirkan menimbulkan risiko korsleting listrik atau bahkan kebakaran.

banner 336x280

Warga sekitar mengaku resah atas keberadaan kabel yang tidak teratur dan diduga dipasang oleh oknum pengusaha WiFi tanpa izin resmi.

“Kami khawatir kalau sampai kabelnya putus atau tersangkut, bisa membahayakan pengguna jalan. Apalagi kalau sampai ada arus listrik bocor. Harapan kami pihak PLN dan pemerintah segera menertibkan jaringan yang tidak berizin itu,” ujar salah seorang warga, Minggu (2/11/2025).

Warga lainnya menegaskan, pemerintah desa dan instansi terkait perlu bertindak cepat sebelum muncul korban.

“Kalau memang ada pengusaha WiFi ilegal yang memasang kabel sembarangan, jangan dibiarkan. Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.


Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Tindakan pemasangan kabel jaringan internet tanpa izin dan memanfaatkan infrastruktur milik PLN tanpa perjanjian kerja sama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang menggunakan jaringan atau instalasi tenaga listrik milik pihak lain tanpa izin.”

Selain itu, Pasal 54 UU yang sama menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tenaga listrik atau fasilitas ketenagalistrikan tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sementara itu, dari sisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 33 ayat (1) juga menegaskan bahwa:

“Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.”

Dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47, yang menyebut:

“Barang siapa menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”


PLN dan Pemerintah Daerah Didorong Ambil Langkah Tegas

Praktik pemasangan kabel ilegal di tiang listrik PLN dinilai bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
Pihak PLN bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang diharapkan segera melakukan investigasi dan menertibkan jaringan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha WiFi.

Langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi insiden yang merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban penggunaan fasilitas publik sesuai ketentuan hukum.


Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tegal maupun PLN belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penertiban atau rencana penindakan terhadap pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut.
Masyarakat berharap, penegakan hukum dapat berjalan objektif demi keselamatan dan ketertiban umum.

/Tim Investigasi – AnalisaSiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *