Dugaan Korupsi Dana Desa Basilam Baru, LSM SIKAP-SU Siap Laporkan ke Kejati Sumut

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali terjadi di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Desa Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lembaga Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah Sumatera Utara (LSM SIKAP-SU) menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, terkait indikasi penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana Desa Basilam Baru tahun 2023 mencapai Rp.775.549.000 (Tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan pada tahun 2024 Rp.827.844.000 (Delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.

banner 336x280

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Basilam Baru Kecamatan Angkola Muaratais yang meminta identitasnya disembunyikan diduga Kepala Desa Basilam Baru Kecamatan Angkola Muaratais Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :

1.Dugaan Markup anggaran di tahun 2023-2024

2.Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2023-2024

3.Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2023-2024

4.Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di toko dsb juga harian orang kerja (HOK) di dalam pelaksanaan kegiatan program desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2023-2024.

5.Dugaan melaksanakan kegiatan yang anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Namun, meski dana telah cair hingga tahap kedua, warga mengeluhkan minimnya realisasi pembangunan di lapangan. Sejumlah fasilitas desa dan program yang dijanjikan belum terlihat hasilnya.

Anggota LSM SIKAP-SU, IMM Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana program tersebut.

Kami menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa yang nilainya cukup besar. Laporan resmi ke Kejati Sumut dan kepolisian akan segera kami layangkan agar ditindak sesuai hukum,” tegas IMM.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”

Selain itu, ancaman sanksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

khususnya Pasal 72 dan Pasal 78 mengenai pengelolaan keuangan desa dan sanksi bagi pelanggarnya.

Tindak Lanjut

LSM SIKAP-SU memastikan laporan akan disertai dengan dokumen hasil investigasi di lapangan sebagai bukti pendukung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Basilam Baru maupun aparat kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed