Jakarta, 21 Juli 2025 —Analisasiber.com
LSM MAUNG melalui Ketua Umum Hadysa Prana menyampaikan desakan tegas kepada Menteri Keuangan RI untuk memeriksa kinerja Bea Cukai Dumai. Hal ini terkait dugaan pembiaran kapal bermuatan minuman keras ilegal asal Malaysia yang masuk tanpa prosedur hukum sah.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi kejahatan terstruktur. Jika ada kesengajaan, itu pelanggaran hukum berat,” ujar Hadysa.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Hadysa merinci dua kerangka hukum yang relevan:
- UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)
Pegawai Bea Cukai yang mengetahui pelanggaran tapi tidak melaporkannya, atau bersekongkol, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 102 e dan f). - UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001)
Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, maka aparat tersebut bisa dijerat pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 5, 6, dan 12.
Desakan Kepada Menteri Keuangan
LSM MAUNG meminta agar:
- Kepala Bea Cukai Dumai dicopot dari jabatannya.
- Dibentuk Tim Gabungan Pemeriksa Independen.
- Inspektorat Jenderal Kemenkeu membuka investigasi internal menyeluruh.
“Kami ingin transparansi. Jangan tutupi dengan laporan formal yang bias,” kata Hadysa.
Seruan Pengawasan Publik
LSM MAUNG mengancam akan menggerakkan aksi rakyat jika tidak ada tindakan tegas dalam 14 hari ke depan. Mereka siap membawa kasus ini ke KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM.
“Ini soal kedaulatan. Negara tidak boleh tunduk pada mafia impor,” tegas Hadysa.
Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG
Diterbitkan Oleh : Redaksi Media Analisasiber.com | PT.Global suara siber
Komentar