Analisasiber.Com |Pangkep ~ Dalam rangka mendorong peningkatan investasi serta memperkuat kemudahan berusaha di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan pendampingan gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui stand pelayanan yang disediakan pada kegiatan ini.
Kehadiran stand DPMPTSP ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pendampingan langsung hingga proses administrasi dapat diselesaikan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan pendampingan yang diberikan meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendampingan pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta pendampingan dalam proses penerbitan Sertifikat Halal. Ketiga layanan ini merupakan aspek penting dalam mendukung legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pelaku usaha terhadap berbagai peluang pembiayaan dan pengembangan usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha yang terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan pemerintah maupun fasilitas lainnya. Sementara itu, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kegiatan investasi yang dijalankan. Di sisi lain, Sertifikat Halal menjadi nilai tambah yang sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya, guna menjamin kehalalan produk serta meningkatkan daya saing di pasar.
Melalui pendampingan ini, petugas DPMPTSP secara aktif membantu pelaku usaha mulai dari tahap konsultasi, pengisian data, hingga proses pengajuan dokumen secara digital. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta mempercepat proses penerbitan dokumen yang dibutuhkan.
Menariknya, seluruh layanan yang diberikan pada stand DPMPTSP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya dalam pengurusan perizinan serta mendorong semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap dan tertib administrasi.
Kepala DPMPTSP, Muslimin Yusuf, SP., M.Si, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Melalui layanan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus perizinan dan pelaporan usaha. Semua kami dampingi secara langsung, dan yang terpenting layanan ini diberikan secara gratis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam pengembangan usaha ke depan.
“Dengan memiliki NIB, tertib menyampaikan LKPM, serta mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan kepercayaan pasar yang lebih tinggi,” tambahnya.
DPMPTSP mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Dengan adanya pendampingan langsung, pelaku usaha diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami prosedur perizinan maupun kewajiban pelaporan usaha.
Ke depan, DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi yang adaptif, transparan, dan akuntabel.
Upaya ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat semakin kuat dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing tinggi.
( St. Aisyah )














Komentar