ontianak, Kalbar,| Analisasiber.com — 11 Juli 2025
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyambut positif langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Singkawang yang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Penjabat Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
“Penahanan mantan pejabat ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah bahwa tindakan korupsi akan berujung pada proses hukum yang cepat dan transparan. Masyarakat harus terus mengawal proses ini,” ujar Andri.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi pada Juli 2021 senilai Rp5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun pada Agustus 2021, Wali Kota mengeluarkan keputusan keringanan sebesar 60 persen atau sekitar Rp3,14 miliar, serta menghapus denda sebesar Rp2,53 miliar, tanpa proses lelang terbuka dan transparan. Kemudian, sisa kewajiban senilai Rp2,09 miliar disepakati dibayar secara cicilan selama 10 tahun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menegaskan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami akan terus menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan,” tegasnya.
Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dalam waktu 60 hari, dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kasus ini menjadi titik penting dalam memperkuat supremasi hukum dan integritas birokrasi di Kalimantan Barat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” tutup Andri Mayudi.
Penulis: Tim LSM MAUNG
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat
Diterbitkan oleh: Redaksi- Analisasiber.com




















Komentar