Tangerang, 28 Juni 2025 | Media Analisasiber.com — Proyek betonisasi lanjutan yang berlokasi di Kampung Sukamantri, RT 001/006, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) dari APBDes Tahun Anggaran 2025 senilai Rp177.516.000 itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak memenuhi standar teknis pelaksanaan di lapangan.
Hasil investigasi langsung oleh LSM DPC Lipanham Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek betonisasi dengan spesifikasi volume 200 meter x 2,5 meter x 0,15 meter tersebut.
Ketua DPC Lipanham Kabupaten Tangerang, Andri, mengungkapkan bahwa ketebalan beton yang seharusnya mencapai 15 cm sesuai dengan papan proyek, nyatanya di lapangan hanya berkisar antara 9 hingga 11 cm. Bahkan, penyebaran batu split dinilai tidak merata, dan di beberapa titik terlihat permukaan tanah langsung, yang menunjukkan buruknya mutu pekerjaan.
“Kurangnya pengawasan dari pihak desa maupun Kecamatan Pakuhaji sangat kami sesalkan. Seharusnya setiap ketidaksesuaian langsung ditegur saat pelaksanaan, bukan dibiarkan. Kalau tidak ada pengawasan, lalu fungsi pengawas itu apa?” tegas Andri.
Lebih lanjut, ia menyayangkan tidak adanya pengawas proyek dari unsur kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) di lokasi saat kegiatan berlangsung. Padahal, pengawasan merupakan kunci utama untuk menjamin proyek berjalan sesuai spesifikasi dan tidak menyimpang dari regulasi.
Andri juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut.
“Uang rakyat jangan sampai jadi ajang bancakan. Harus ada ketegasan bahwa setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukawali, PLD, pihak Kecamatan Pakuhaji, maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) belum memberikan keterangan resmi. Ketidakhadiran mereka di lokasi proyek memperkuat dugaan adanya pembiaran dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara ini.
Sumber: DPC Lipanham Kabupaten Tangerang
Editor & Penerbit: Redaksi Kaperwil Banten — Media Analisasiber.com | Global Suara Siber
Komentar