TANGERANG.,Analisasiber.com – Dugaan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang atas krisis sampah di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Di tengah kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan justru terkesan bungkam.
Pantauan di lapangan yang dihimpun Media Analisasiber.com bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN), menunjukkan tumpukan sampah yang membusuk dan dibiarkan menumpuk di sekitar permukiman warga. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini pelanggaran serius. Pasal 12 ayat (1) dan (2) dengan jelas menyebutkan kewajiban pemerintah menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pembiaran ini bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 40 dan 44,” ujar Andra Wardina, SH, Koordinator LIN Kabupaten Tangerang dari Departemen Hukum & HAM.
Andra juga menyesalkan diamnya institusi penegak hukum seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penindakan. “Seolah-olah mereka menutup telinga terhadap persoalan ini,” ujarnya. Minggu.,11 Mei.2025.
Tak hanya DLHK dan aparat hukum, publik juga mempertanyakan keberadaan Kepala Desa Ciakar. “Di mana inisiatif dan sikap tanggapnya sebagai pemimpin lokal? Jangan hanya jadi penonton saat warganya terancam kesehatan akibat kelalaian birokrasi,” tambah Andra.
Krisis ini tak hanya menimbulkan bau busuk secara harfiah, tetapi juga memperburuk citra Pemkab Tangerang. Masyarakat menuntut transparansi, tanggung jawab, dan tindakan konkret dari pemerintah. Seruan agar Bupati Tangerang dan jajaran turun langsung ke lapangan semakin menguat.
Karena sampah bukan sekadar urusan kebersihan—ia menjadi cermin bagaimana pemerintah memperlakukan rakyat dan lingkungannya. Bila pembiaran ini terus berlangsung, maka yang rusak bukan hanya alam, tapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
——
Redaksi Banten.Media Analisasiber.com
Komentar