Tapsel, Sumut: analisasiber.com, – Berdasarkan informasi pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Permintaan pemeriksaan anggaran desa ini muncul karena kurangnya transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa, Aek Urat, Kecamatan Aek Bilah, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawal penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.
Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara.
Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.
Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar.
Selanjutnya dugaan penggelapan uang program prioritas ketahanan pangan nabati dan hewani tidak masuk keriteria dalam penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan. Pada tahun lalu, Bukan itu saja? Masih banyak dana desa yang diposkan diduga mark Up Bahkan, Untuk Program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Padi dll) tahap I II selama kurun waktu 2023 dikelola secara tidak transparan dan syarat akan aroma korupsi.
Saat diminta kejelasan dari Kepala Desa Aek Urat, Kecamatan Aek Bilah, SR dihubungi melalui telepon seluler minta kebenaran dari isu tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada memegang berkas. kegiatan desa yang diusulkan pemerintah desa Aek Urat, Kecamatan Aek Bilah, dari total penerimaan Dana Desa. Diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2024, Tertanggal 04 Maret 2024 tentang Pedoman teknis Pengelolaan kegiatan desa yang didanai dari dana desa hingga saat ini belum dilaksanakan
“Oknum Kades Aek Urat, Kecamatan Aek Bilah, ini sangat arogan, pertama kalinya dalam sejarah Kuansing seorang oknum pimpinan tertinggi di Pemerintahan Desa melakukan diskriminatif kepada Peserta Sosialisasi 2023 kepada Warga di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.000.000 Penyelenggaraan Pembinaan PKK, Pelatihan PKK, Operasional PKK (Rp 7.000.000 – Rp 3.500.000- Rp 18.318.196), Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Gotong Royong Rp 12.000.000, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp Rp 46.964.000 dan kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) serta Pemeliharaan Lumbung Desa dengan pagu dana (Rp 26.136.000- Rp 20.766.000- Rp 119.069.800) Pejabat desa durhaka tidak punya etika kepada Dana Alokasi Kinerja (AK) wajib diantarkan ke ruangan penyidik Kejaksaan,” katanya dengan nada tinggi
Berdasarkan hasil Investigasi Tim media dilapagan Pemerintah Desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades) Aek Urat, Kecamatan Aek Bilah, Sahmada Ritonga belum mengakui ada menyetorkan uang ke DPMD terkait program prioritas ketahanan Pangan “memang tidak ada saya setorkan” jelasnya. hingga berita ini ditayangkan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Sahmada Ritonga dan Bendahara-Red WhatsApp dengan nomor +628139767**** tidak memberikan jawaban apapun.
“Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa (Kades) berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut”
“Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (Unjuk Rasa) damai di depan kantor Kejari Tapanuli Selatan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut”.//Red//

















Komentar