Pandeglang – analisiasiber.com — Kondisi rumah milik seorang janda bernama Ibu Kamsah, warga Kampung Surianeun, Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan publik. Rumah yang dihuni bersama kelima anaknya tampak rapuh, lapuk, dan nyaris roboh. Ironisnya, keluarga ini diduga tidak pernah lagi tersentuh bantuan pemerintah, baik dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) maupun Pemerintah Desa setempat.
Potret memilukan ini terlihat pada Kamis (27/11/2025).
Potret Kemiskinan yang Seolah Dibiarkan
Ketika ditemui, Ibu Kamsah mengaku sudah lama tidak menerima program bantuan sosial apa pun, termasuk PKH dan BPNT, meski kondisinya jelas masuk kategori miskin ekstrem.
“Dulu mah pernah dapat PKH, BPNT. Sekarang mah sudah lama tidak dapat apa-apa. Padahal saya berharap ada bantuan. Rumah ini juga sudah mau ambruk,” ungkapnya.
Sebagai ibu tunggal dengan lima anak, pendapatan yang tidak menentu membuat keluarga ini kesulitan sekadar memenuhi kebutuhan makan, apalagi memperbaiki rumah yang hampir roboh.
“Anak saya lima orang, boro-boro buat memperbaiki rumah. Buat makan harian saja susah, Pak,” keluhnya.
Warga Pertanyakan Peran Pemerintah
Melihat kondisi tersebut, warga sekitar mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dan lembaga terkait dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan sosial.
Di saat pemerintah pusat gencar menjalankan program percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, kasus seperti yang dialami Ibu Kamsah justru menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan, pendataan, dan kepekaan aparatur desa.
Warga mendesak UPK dan Pemdes Surianeun segera:
- meninjau lokasi,
- melakukan pendataan ulang,
- memberi bantuan darurat, dan
- mengusulkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait dugaan tidak tersentuhnya bantuan bagi keluarga ini.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Terhadap Hak Masyarakat Miskin
Kasus ini bukan sekadar persoalan sosial, namun berpotensi melanggar regulasi yang mewajibkan pemerintah memenuhi hak-hak dasar warga miskin.
1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 7 ayat (1): Setiap fakir miskin berhak mendapatkan bantuan dan pemberdayaan secara terpadu dan berkelanjutan.
2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 14: Pemerintah wajib menyediakan pelayanan dasar bagi warga rentan, termasuk perumahan layak.
3. Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
Menegaskan bahwa penyaluran PKH harus tepat sasaran dan berbasis DTKS.
Jika warga miskin ekstrem tidak terdata, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian aparatur desa atau operator sosial.
4. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
Pasal 78: Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti rumah tidak layak huni (RTLH).
Berdasarkan regulasi tersebut, dugaan tidak tersentuhnya bantuan terhadap keluarga Ibu Kamsah dapat dinilai sebagai kelalaian pemerintah desa dan lembaga terkait dalam pemenuhan hak dasar warganya.
Harapan Warga: Turun Tangan, Jangan Tutup Mata
Kasus Ibu Kamsah menjadi cermin bahwa kemiskinan ekstrem masih sering luput dari perhatian meski berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
Warga berharap pemerintah desa, UPK, dan dinas terkait:
- segera mengecek kondisi rumah,
- memperbaiki data DTKS,
- mengusulkan program RTLH, serta
- memastikan Kembali bantuan sosial yang menjadi hak keluarga ini.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
🖋️ Reporter: Kepala Kabiro Kab.Pandeglang
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar