Sibolga, Sumut – 23 September 2025 – Kepala Sekolah SMKN 3 Sibolga, berinisial SS, kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul sikapnya yang membisu terhadap surat konfirmasi resmi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sikap tertutup SS ini memicu dugaan serius penyalahgunaan anggaran dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk segera bertindak.
Kabiro Media Analisasiber menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi mengenai pengelolaan dana BOS di SMKN 3 Sibolga. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Kepala Sekolah SS secara terang-terangan mengabaikan permintaan klarifikasi tersebut.
“Ini adalah preseden buruk yang tidak bisa ditoleransi. Sebagai pejabat publik, Kepala Sekolah wajib hukumnya transparan dalam mengelola dana BOS senilai Rp 1,6 Miliar untuk tahun 2024. Sikap bungkam SS ini secara gamblang mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan atau bahkan korupsi dana BOS. Kami menuntut APH segera turun tangan dan mengusut tuntas masalah ini,” ujar Kabiro dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Kabiro menambahkan bahwa penolakan SS untuk menjawab konfirmasi awak media merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut secara jelas memberikan hak penuh kepada media untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi terkait penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“UU KIP adalah landasan bagi masyarakat, termasuk pers, untuk mengakses informasi publik. Tindakan SS yang menutup diri bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang harus ditindak tegas,” tambahnya.
Melihat kondisi ini, Media Analisasiber mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot SS dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 3 Sibolga. Desakan serupa juga ditujukan kepada APH agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terkait dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut.
“Jangan biarkan persoalan krusial ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami menuntut Kadis Pendidikan Sumut untuk segera menunjukkan ketegasan dan APH harus segera memulai proses pemeriksaan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS adalah harga mati, karena dana ini dialokasikan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya, mengingatkan akan pentingnya akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 3 Sibolga, SS, masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan serius yang mengancam kredibilitas institusi pendidikan ini.agus
Komentar