oleh

Diduga Proyek RJIT Kelompok Tani Abadi di Sukadame Tidak Sesuai Spesifikasi, Ketua Kelompok Tani Blokir Nomor Wartawan

-NEWS-43 Dilihat
banner 468x60

Pandeglang – analisasisiber.com — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (RJIT) yang dikerjakan Kelompok Tani Abadi di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya. Temuan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemeriksaan langsung di lapangan pada Senin (1/12/2025).

banner 336x280

Pondasi Dinilai Amburadul, Pekerja Akui Hanya Dibayar Rp50.000 per Meter

Dalam inspeksi itu, tim melihat struktur pondasi yang tampak tidak rapi, tidak padat, dan jauh dari ketentuan konstruksi yang lazim digunakan dalam proyek irigasi. Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima upah kerja (OK) sebesar Rp50.000 per meter, sehingga memunculkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa standar mutu.

Salah satu pekerja, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa beberapa bagian konstruksi dikerjakan secara tergesa-gesa tanpa pengawasan teknis memadai.

Ketua Kelompok Tani Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Menghalangi Hak Akses Informasi

Ketika upaya konfirmasi dilakukan kepada Endang, Ketua Kelompok Tani Abadi sekaligus penanggung jawab teknis kegiatan, komunikasi tidak mendapatkan respons. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tak dihiraukan, bahkan nomor wartawan justru diblokir.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penghalangan informasi publik, terutama karena proyek ini menggunakan dana pemerintah yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

UU yang Relevan:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
    • Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Pasal 3 dan Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, apalagi terkait penggunaan anggaran pemerintah.
  3. Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi
    • Setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis, metode kerja, dan pengawasan berjenjang.

Dengan demikian, tindakan memblokir wartawan dan menutup akses klarifikasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan informasi publik dan berpotensi bertentangan dengan UU Pers serta UU KIP.

Warga Minta Audit, UPPK Didorong Turun Tangan

Sejumlah warga Desa Sukadame meminta agar pihak berwenang, termasuk Unit Pelaksana Program Kecamatan (UPPK), segera melakukan audit lapangan untuk memeriksa kualitas konstruksi dan penggunaan anggaran.

Masyarakat berharap program irigasi ini benar-benar memberi manfaat kepada petani, bukan sekadar formalitas atau proyek asal jadi yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Desakan Sanksi Apabila Terbukti Ada Penyimpangan

Warga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan teknis nanti menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi atau indikasi penyimpangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada Ketua Kelompok Tani maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Hak Jawab Masih Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, Endang maupun pihak UPPK Kecamatan Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi. Kesulitan akses komunikasi membuat klarifikasi belum dapat diperoleh.

Redaksi analisisiber.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.


Tim Liputan | AnalisaSiber

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *