analisasiber.com, – TAPSEL Diduga pengurus ilegal Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama KPPTB Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. (Tapsel) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sepihak, tanpa melibatkan pihak-pihak yang berhak. Hal ini memicu kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RAMPAS Setia 08 Rumah Juang Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menilai bahwa tindakan tersebut memancing keributan.
Menurut RAMPAS Setia 08 Rumah Juang Tapanuli Selatan (Tapsel), Rapat Anggota Tahunan (RAT) sepihak yang dilakukan oleh pengurus ilegal Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. tidak sah dan tidak memiliki legitimasi. “Mereka sepertinya ingin memancing keributan dan menimbulkan konflik di kalangan anggota,” Terang Erijon Damanik, Ketua Rampas 08 Tapsel ketika dihubungi via WhatsApp Jum’at, (27/06/2025).Poinnya adalah melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyarankan agar pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ditunda dulu berhubung sedang ada kasus hukum yang sedang berproses di institusi penegak hukum, artinya dinas menginginkan suasana kondusifitas ditengah-tengah masyarakat adalah hal paling penting.
RAMPAS Setia 08 Rumah Juang Tapanuli Selatan (Tapsel) meminta agar pengurus Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. untuk transparan dan melibatkan semua pihak yang berhak dalam pengambilan keputusan.
“Legal standing mereka diduga cacat hukum, soalnya mereka dibentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) difasilitasi oleh Kabid Koperasi Ahmad Gozali Harahap secara diam-diam tanpa diketahui oleh Kepala Dinas Perindagkop & UKM Daerah Tapsel pada tanggal 10 Mei 2024 silam.
“Kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dan transparan dalam mengelola Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.tambah Erijon Damanik Ketua RAMPAS Setia 08 Rumah Juang Tapanuli Selatan.
Kasus ini masih terus dipantau dan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil.”Yang paling aneh pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tersebut untuk dan atas nama 400 anggotanya hanya diwakili oleh 8 (Delapan) orang ” lanjutnya.
“Pendzoliman ini harus dibongkar dan kami menjadi garda terdepan membela kepentingan masyarakat luas “tutupnya.
Tambahan: kemarin Kamis, (26/06) di saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) diduga ada intervensi bagi anggota yang tidak mau hadir dan menandatangani maka tidak dicairkan haknya.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak ada membahas pertanggung jawaban dan program, hanya mengancam tidak membayar hak anggota koperasi bila tidak hadir didalam (RAT) yang mereka buat Kamis, (26/06).
Penulis: Hendri
Komentar