oleh

Diduga Oknum HRD PT Polyplex Ancam dan Intimidasi Karyawan

banner 468x60

AnalisaSiber.comSerang.

Dugaan praktik intimidasi dan ancaman oleh oknum HRD PT Polyplex kembali mencuat. Sejumlah karyawan mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari HRD bernama Raja Armansyah Pasaribu di kawasan industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

banner 336x280

 

Pada 16 April 2025, salah seorang karyawan berinisial KM saat dikonfirmasi wartawan di Kampung Baluk, Desa Nambo Udik mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun bekerja, baru kali ini merasakan tekanan dari HRD yang dinilai semena-mena.

 

> “Jam istirahat nggak boleh ngopi sambil merokok, dan tidak boleh duduk. Kalau ketahuan duduk sambil ngopi dan merokok, langsung dikenakan SP dan diancam pemecatan,” ungkapnya.

 

KM juga menyebut, tempat istirahat seperti mushola kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan air galon, sehingga ruang ibadah menjadi sempit dan tidak nyaman.

 

> “Saya bahkan pernah disumpah atas Al-Qur’an untuk mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya lagi.

 

Senada, karyawan lain berinisial HK juga mengungkap hal serupa. Ia mengaku pernah dipanggil ke ruang HRD dan diintimidasi bersama tiga rekannya.

 

> “Kami dipaksa jujur kerja lewat siapa dan bayar berapa. Kalau tidak, kami diancam dipecat. Bahkan meja digebrak, dan Raja bilang dia tidak takut kepala desa atau bupati,” kata HK.

 

Sementara itu, karyawan berinisial D mengaku sudah keluar dari PT Polyplex karena tidak sanggup lagi menghadapi tekanan dan aturan HRD yang tidak manusiawi.

 

> “Jam istirahat hanya boleh 10 menit untuk ngopi, tidak boleh duduk atau tiduran. Kalau ketahuan langsung dipanggil dan ditegur keras. Itu hak kami, karena masih dalam waktu istirahat,” keluhnya.

Tanggapan MUI dan Tokoh Masyarakat

Ketua MUI Cikande, Kiai Burhanudin, saat dikonfirmasi pada 17 April 2025, mengecam keras tindakan pemaksaan sumpah terhadap karyawan.

> “Sumpah yang dipaksakan itu tidak sah. Itu sudah dzalim. Karyawan jangan takut,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti penggunaan mushola sebagai gudang.

 

> “Tempat ibadah harusnya dijaga, bukan dijadikan gudang penyimpanan air galon. Kalau benar, saya akan datangi perusahaan itu,” ujarnya geram.

 

Tokoh masyarakat setempat, Ustaz Amad, juga menyayangkan tindakan perusahaan tersebut.

 

> “90% karyawan PT Polyplex itu muslim. Jika mushola dijadikan gudang, ke mana mereka harus ibadah? Ini jelas penghinaan terhadap umat Islam,” katanya dengan nada kesal.

 

Wartawan Dihalangi Konfirmasi

 

Pada 17 April 2025, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke PT Polyplex. Namun, tidak diizinkan masuk karena tidak memiliki janji. Bahkan saat hendak mengisi buku tamu, juga tidak diperbolehkan oleh sekuriti. Seorang oknum TNI yang berada di pos jaga bahkan menyarankan wartawan untuk “mencari cara sendiri” agar bisa bertemu HRD.

 

Kesimpulan

 

Jika benar adanya dugaan intimidasi, ancaman, dan pelecehan terhadap hak beribadah karyawan, maka ini merupakan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum serta instansi terkait wajib turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

 

Perlu juga dipertanyakan, mengapa ada oknum TNI yang justru menghalangi kerja pers? Keberadaan mereka di lingkungan perusahaan pun layak ditelusuri lebih lanjut.

 

Penulis : Apsa’at

Editor&Penerbit : Yudi S.Redaksi Banten

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *