RATAHAN, ANALISASIBER – Dugaan praktik penyalagunaan BBM Bio Solar bersubsidi di wilayah Minahasa Tenggara kembali mencuat setelah pengawasan lapangan menemukan adanya pola distribusi terstruktur dari SPBU Ratahan menuju lokasi pertambangan ilegal Ratatotok. Dari rangkaian aktivitas yang terekam, nama Vanda disebut oleh sejumlah sumber sebagai sosok yang diduga mengendalikan operasi lapangan.
Investigasi di lapangan sejak Senin, 17 November 2025 pukul 11.00 WITA hingga Selasa, 18 November 2025 pukul 00.23 WITA mendapati sebuah mobil pickup modifikasi berkapasitas 3–4 ton bolak-balik masuk SPBU Ratahan untuk mengisi Bio Solar bersubsidi.
Pengisian ini dilakukan pada jam yang seharusnya SPBU sudah tidak beroperasi. Seorang sumber lapangan yang mengikuti pergerakan kendaraan tersebut mengatakan,
“Kendaraan itu bolak-balik dari Ratatotok ke Ratahan. Mereka mengisi BBM dalam jumlah besar, dan itu sudah di luar jam operasional pompa,” ungkapnya.
Dalam aktivitas yang berlangsung lebih dari 12 jam itu, sumber menyebut Vanda sebagai figur yang diduga berperan mengarahkan jalannya operasi. “Yang terlihat mengatur pergerakan itu Vanda. Dia ikut dalam kegiatan malam itu dan seperti mengarahkan kapan kendaraan masuk pompa dan kapan harus berangkat,” tutur sumber tersebut.
Kendaraan modifikasi itu disebut dioperasikan oleh Dilan, yang masih memiliki hubungan dengan seseorang berinisial RK.
Setiap kali selesai mengisi BBM dengan kapasitas penuh, kendaraan tersebut langsung bergerak menuju area tambang Ratatotok yang diketahui tidak memiliki legalitas resmi.
“Setiap selesai isi, mereka langsung kembali ke tambang. Di sana mereka kosongkan muatan, lalu balik lagi. Ritmenya itu-itu saja dari siang sampai tengah malam,” jelas sumber tersebut.
SPBU Ratahan, yang diketahui milik Kandoli, menjadi sorotan karena pengisian BBM dilakukan di waktu yang tidak sesuai aturan.
“Waktu kami lewat, pompa itu sudah harusnya tutup, tapi kegiatan pengisian masih berlangsung,” kata sumber di lokasi.
Aturan resmi Pertamina menegaskan bahwa: Kendaraan tangki modifikasi dilarang mengisi BBM bersubsidi, Penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dalam jam operasional resmi, BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri atau pertambangan.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Vanda melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Vanda tidak memberikan respons.
Pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa ada jawaban. Dengan demikian, Vanda memilih untuk bungkam terkait dugaan perannya dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi ini.
Sementara itu, permintaan konfirmasi kepada pengelola SPBU Ratahan juga belum mendapat jawaban. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal di Ratatotok bergantung pada suplai BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian, Pertamina, dan pemerintah daerah untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat. (POLAPA)
















Komentar