Diduga Kebal Hukum, Kades Binjohara Uruk Bungkam Soal Klarifikasi LSM Gembok

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPTENG Kepala Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mardin Barutu, diduga menunjukkan sikap kebal hukum setelah mengabaikan surat klarifikasi terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 yang dilayangkan oleh Ketua DPP LSM Gerakan Muda Bongkar Korupsi (Gembok) Sumut.

Ketua DPP LSM Gembok, Rimson Manik, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Kepala Desa Binjohara Uruk. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat tersebut tidak mendapat respons, baik secara tertulis maupun lisan. Bahkan, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak direspon oleh pihak desa.

banner 336x280

“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun sampai saat ini tidak ada respons. Ini menunjukkan dugaan bahwa kepala desa seolah kebal hukum,” ujar Rimson saat wawancara di Tapanuli Tengah,Rabu (23/7).

Lebih lanjut, Rimson mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya pengelolaan dana desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam waktu dekat sebagai bentuk tindak lanjut dari upaya klarifikasi yang telah diabaikan.

Menurut hasil investigasi lapangan LSM Gembok, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban desa.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara,” tambah Rimson.

Sementara itu, Kabiro Media Analisa Siber (SL) juga telah mencoba menghubungi Kepala Desa Mardin Barutu untuk meminta konfirmasi, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Hingga saat ini,publik masih menanti klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Binjohara Uruk mengenai dugaan tersebut. (Sepri LG)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *