oleh

Diduga Gunakan Limbah Cair Abu, PT Lola Dianggap Uruk Lahan Bekas Galian Pasir di Rumpin

-NEWS-228 Dilihat
banner 468x60

Bogor.,Analisasiber.com Aktivitas pengurukan lahan bekas galian pasir di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Pasalnya, material yang digunakan untuk menimbun area tersebut diduga bukan tanah urugan biasa, melainkan limbah cair hasil pencucian abu batu dan pasir yang diproduksi oleh PT Lola.

Informasi ini mencuat setelah tim investigasi media mendatangi lokasi pada Sabtu (7/6/2025). Di area seluas sekitar 4 hektare tersebut, tim menemukan sebuah truk tangki bertuliskan “DT” tengah menurunkan cairan ke atas permukaan lahan urugan.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi, sopir truk mengakui bahwa muatan tersebut merupakan limbah cair dari proses pencucian abu batu.

“Ini limbah abu cucian, Bang,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pengiriman dilakukan hampir setiap hari ke lokasi yang berada di Jalan Raya Cicangkal, Sukasari, Rumpin.

Sopir enggan memberikan informasi lebih lanjut dan mengarahkan wartawan kepada dua orang yang disebut bertanggung jawab di lapangan.

Tim kemudian menemui pria berinisial DK di sebuah warung dekat lokasi. Mengaku sebagai penjaga parkir dan anak dari DT, pemilik lahan tersebut, DK membenarkan bahwa area itu dulunya merupakan bekas galian pasir yang kini diuruk kembali dengan alasan keselamatan.

“Itu bekas galian, diuruk lagi karena takut ada anak kecil kecebur. Yang urus bapak saya, saya cuma jaga parkir di sini,” ujarnya.

DK mengonfirmasi bahwa bahan urugan yang digunakan berupa limbah cair hasil pencucian abu, yang dibeli dari PT Lola. Menurutnya, tiap hari terdapat antara 9 hingga 17 truk tangki yang mengangkut cairan tersebut ke lokasi.

“Soalnya tanah mahal. Kalau ini pakai limbah cairan pencucian abu. Tanah juga punya orang tua saya di sini,” tambahnya.

Kendati demikian, DK mengaku tidak mengetahui dampak lingkungan dari penggunaan limbah tersebut.

“Saya nggak tahu efeknya. Katanya sih limbah dari hasil produksi batu sama pasir. Saya cuma jaga di lapangan, urusan lain itu bapak saya,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lola—perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu, abu, dan pasir—belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan distribusi limbah cair ke lokasi urugan. DK menyebut hubungan personal antara ayahnya dan pihak perusahaan sebagai alasan kemudahan dalam memperoleh limbah tersebut.

Temuan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, terutama soal potensi pencemaran lingkungan. Limbah cair hasil pencucian abu batu dan pasir diketahui dapat mengandung senyawa berbahaya yang berisiko mencemari air tanah dan merusak ekosistem jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan inspeksi dan memverifikasi legalitas aktivitas tersebut. Publik juga berharap agar DLH memastikan apakah kegiatan ini telah mengantongi izin resmi serta apakah PT Lola menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan ketat, transparansi informasi, dan penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah dampak lingkungan jangka panjang yang merugikan masyarakat sekitar.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka bukan hanya PT Lola yang perlu dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan pemanfaatan limbah secara tidak sesuai prosedur.

Tim Redaksi


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *