Diduga Bangunan Bebas Berdiri Tanpa SIMB/PBG di kota Medan

banner 468x60

analisasiber.com, – Medan Diduga bangunan bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di jalan Tapian Nauli, lingkungan 8,kelurahan teladan barat, kecamatan Medan kota.

Dugaan terkait bangunan tanpa ijin tersebut semakin mencuat yang di perkuat oleh pernyataan Nezza Safitri Nasution, anggota DPC LSM penjara kota Medan.

banner 336x280

Fitri Nasution mengatakan,”pendirian bangunan sudah berbulan bulan dikerjakan tanpa plang IMB, ironisnya bangunan tersebut sudah hampir rampung pembangunannya ,sekitar 70 persen. Tentu dugaan kita tidak ada SIMB bangunan tersebut,bahkan hal ini telah diketahui pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Ada apa ini,ko bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah kota Medan. ” terangnya kepada awak media, Jum’at (02/05/2025).

Fitri Nasution juga menambahkan dalam keterangannya bahwa,”inikan bisa berpengaruh besar pada pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan. Untuk itu kami minta kepada inspektorat kota Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan tersebut. Dan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.”ucapnya

Walikota Medan,Riko Waas pada Rabu, (30/02/2025) dengan tegas telah mengintruksikan kepada jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) PBG.

Bukan hanya itu, walikota Medan juga menegaskan kepada seluruh Camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Sementara itu camat Medan kota,saat ditemui oleh Fitri Nasution tidak berada di tempat.Sangat di sayangkan yang seharusnya seorang camat harus berada ditempat pada saat jam operasional untuk pelayanan masyarakat,malah tidak berada ditempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar dan jawaban serta klarifikasi dari camat Medan kota. (Bahri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *