oleh

Developer Yuhana Residence Dinilai Tidak Kooperatif: Sertifikat Warga Belum Tuntas, Biaya Notaris Tidak Terbayarkan, Fasilitas Umum dan Keamanan Pun Terabaikan, Tapi Pembangunan Jalan Terus

-NEWS-154 Dilihat
banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Maros, Sulawesi Selatan —
Polemik penerbitan sertifikat rumah di kawasan Yuhana Residence, Mandai, Kabupaten Maros kian melebar. Tidak hanya warga belum menerima sertifikat hak milik (SHM) mereka meski telah melunasi pembayaran sejak tahun 2018–2023, kini muncul pula keluhan terkait fasilitas umum (fasum) yang belum direalisasikan oleh pihak PT. Puri Yuhana selaku developer.

banner 336x280

Menurut keterangan Resnadhy, SH, selaku Direktur Kantor Hukum AL FATIH JUSTITIA (AFJ) dan Kuasa Hukum beberapa warga, masalah ini mencerminkan minimnya tanggung jawab dan transparansi developer terhadap kewajiban hukum dan moralnya kepada warga.

> “Warga sudah menunjukkan itikad baik, bahkan memberikan waktu hingga akhir 2025 untuk penyelesaian sertifikat secara bertahap. Tapi sampai sekarang, bukan hanya dokumen legalitas yang terhambat, fasilitas dasar yang seharusnya jadi tanggung jawab developer pun diabaikan,” ungkap Resnadhy.

Kantor Developer Tidak Efektif, Owner Sulit Dihubungi

Resnadhy menjelaskan, berbagai upaya klarifikasi dan komunikasi telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Kantor galeri Yuhana Residence di Mandai disebut tidak memiliki pengambil kebijakan terkait pembayaran maupun pengurusan sertifikat. Semua keputusan harus dikonfirmasi ke pihak owner, yang jarang hadir dan sulit dihubungi.

Hal serupa dikeluhkan pula oleh beberapa mitra notaris, yang mengaku pengurusan dokumen warga terhambat karena developer belum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya notaris dan BPHTB, padahal dalam harga jual rumah, biaya tersebut sudah termasuk (all in) dalam paket pembelian.

> “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa berpotensi pidana. Konsumen sudah membayar lunas termasuk biaya notaris, tapi uangnya tidak diteruskan untuk pengurusan sertifikat. Itu bisa dikategorikan penipuan atau penggelapan,” tegas Resnadhy.

Fasilitas Umum, Keamanan, dan Sosial yang Terabaikan

Selain masalah sertifikat, warga juga menyoroti ketidakjelasan pembangunan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan tersebut dan juga pembayaran Instalasi PDAM belum terbayarkan ke Warga yang melakukan pemasangan sendiri. Hingga kini, tidak ada fasum yang diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk lahan wakaf masjid yang belum terealisasi, padahal biaya pembangunan masjid sudah ditanggung sepenuhnya oleh warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua RT 03 Yuhana Residence memberikan sentilan keras kepada pihak developer yang dinilai abai terhadap tanggung jawabnya. Ia menyebut, sejak awal warga sudah beberapa kali mengingatkan agar fasilitas umum (fasum) segera direalisasikan, namun hingga kini belum ada kejelasan.

> “Dari dulu kami sudah sampaikan agar fasum segera dibangun dan diserahkan ke pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Warga sudah lelah menunggu janji-janji yang tidak kunjung ditepati,” ujar Ketua RT 03 Yuhana Residence.

Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat setempat berinisial R (Romeo), yang menilai bahwa developer seharusnya tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga harus memenuhi kewajiban sosialnya terhadap warga.

> “Warga di sini bukan minta lebih, hanya minta hak mereka dipenuhi. Fasum, masjid, penerangan, dan keamanan itu tanggung jawab developer, bukan beban warga. Kalau begini terus, bagaimana perumahan ini mau maju?” tegas Romeo.

Kondisi keamanan lingkungan pun masih rawan, karena tidak ada pagar pembatas antara kawasan perumahan dengan perkampungan sekitar. Akibatnya, hewan ternak seperti sapi sering berkeliaran di area kompleks dan mengganggu ketertiban warga.

Sementara itu, penerangan jalan di seluruh perumahan berasal dari iuran warga, bukan kontribusi dari pihak developer. Begitu juga dengan petugas keamanan 24 jam yang dipromosikan dalam brosur penjualan—ternyata bukan digaji oleh pihak PT. Puri Yuhana, melainkan hasil swadaya dan iuran bulanan warga sendiri.

Lebih ironis lagi, menurut informasi dari pegawai di galeri Yuhana, gaji karyawan yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 5 kini baru diterima di tanggal 20an setiap bulan. Meski demikian, pembangunan unit baru tetap berjalan, menimbulkan pertanyaan besar soal prioritas keuangan dan komitmen developer terhadap hak-hak warga lama.

Permasalahan Hukum yang Semakin Kompleks

Dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan dana pembeli semakin kuat karena:

Biaya notaris dan sertifikat sudah dibayar dalam harga rumah, tetapi tidak direalisasikan.

Banyak unit belum pecah sertifikat, menghambat penerbitan SHM warga.

Tunggakan PBB developer membuat proses BPHTB tertunda.

> “Developer seolah hanya fokus menjual dan membangun, tapi mengabaikan aspek legalitas dan tanggung jawab sosialnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Resnadhy.

Harapan Warga: Pemerintah dan Desa Harus Turun Tangan

Warga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, ATR/BPN, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit dan pengawasan terhadap PT. Puri Yuhana.

Selain itu, pemerintah Desa Tellumpoccoe selaku wilayah administratif tempat berdirinya perumahan Yuhana Residence juga diharapkan aktif mengawal kepentingan warga dan memastikan semua hak masyarakatnya terpenuhi.

> “Kepala Desa Tellumpoccoe punya tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan warganya tidak dirugikan. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” ujar Resnadhy.
Pihal

Kantor Hukum AL FATIH JUSTITIA (AFJ) menegaskan, bila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik maupun progres nyata dari pihak developer, maka langkah hukum akan diambil tanpa kompromi dan juga Pihak RT 03 Yuhana Residence akan membuka ruang RDP dengan Komisi Terkait di DPRD Kab. Maros


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi potret lemahnya perlindungan konsumen di sektor properti perumahan, di mana pengembang kerap mengedepankan ekspansi dan penjualan baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan tanggung jawab legal terhadap konsumen atau Warga.

( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *