Sukamulya, analisasiber.com, — Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” pada bulan Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Acara Musdesus tersebut tampak dihadiri oleh perwakilan dari lembaga desa, tokoh masyarakat, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, serta warga setempat. Berdasarkan spanduk yang terpampang di lokasi, kegiatan ini merupakan bagian dari proses resmi pembentukan koperasi desa yang melibatkan masyarakat secara partisipatif.Dalam kegiatan tersebut, para peserta tampak menyimak pemaparan dari narasumber yang duduk di meja panel, serta turut menyaksikan pemutaran video dari Kementerian Koperasi dan UKM. Proses diskusi dan penyampaian informasi dilakukan secara terbuka di hadapan warga.
Kepala Desa Sukamulya, menyampaikan pembentukan koperasi langkah kongkret untuk memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.
Pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari Presiden. Kami berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat memberikan manfaat ekonomi riil bagi warga Desa Sukamulya,”Kepdes
“Melalui koperasi ini, kami ingin membangun ekosistem usaha desa yang kolektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Ini bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untuk kemajuan,” tegasnya.
Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir. Untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga semenda.
Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi.
Penulis. NURHAEDI/Nedi
Penerbit. Yudi Sayuti
Komentar