oleh

Desa Aek Latong Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Sesuai Peraturan Desa dan Permendesa

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL Pemerintah Desa (Pemdes) Kepala Desa (Kepdes Aek Latong) Nasrul Pasaribu prihal penggunaan dana desa dari pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, (BLT) kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu program pemerintah mengurangi kemiskinan atau memajukan kesejahteraan umum.

Dalam pelaksanaan investigasai awak media data yang diperoleh dari lapangan yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan data yang diperoleh melalui dokumen- dokumen resmi, dan hasil investigasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Aek Latong sesuai dengan peraturaan menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

banner 336x280

Dengan mekanisme berupa uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dengan target pada tingkat: hampir miskin, miskin, dan sangat miskin. Adapun hasil investigasi awak media dilapangan bagaimana kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kepala Desa (Kepdes Aek Latong) Nasrul Pasaribu terhadap pembagian Dana Desa (DD) dan bagaimana pelaksanaan kepala desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di desa Aek Latong Kecamatan Aek Bilah?

BLT Dana Desa ini diberikan kepada masyarakat Desa Aek Latong yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pemerintah Desa Aek Latong berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.

Kepala Desa Aek Latong menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami memastikan bahwa bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, saat awak media melakukan investigasi Kepala Desa Aek Latong menyimpulkan, bahwa kinerja pemerintah Desa dalam pembagian Dana Desa (DD) di Desa Aek Latong sudah tepat sesuai informasi karena kepala Desa, melakukan musyawarah kepada warga Desa Aek Latong terhadap bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dari hasil musyawarah tersebut masyarakat setuju jika kepala Desa membagi rata bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Aek Latong. dan berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dan dalam Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, kepala desa beserta pengurusnya langsung turun tangan untuk membagikan bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga Aek Latong agar tidak terjadi kesalahan dalam pembagian tersebut. //Red//

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *