Pandeglang, analisasiber.com, – Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pandeglang diduga minim dalam melakukan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi di Kecamatan Cikeusik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kios pupuk resmi di kecamatan tersebut menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minggu (10/05/2025)
Beberapa petani di Desa Sukaseneng, Leuwibalang, dan Umbulan mengungkapkan bahwa mereka membeli pupuk subsidi dengan harga Rp.135.000 per karung (50 kg) untuk pupuk Urea dan Phonska. Totalnya, mereka harus membayar Rp.270.000 untuk kedua jenis pupuk tersebut.
Purnomo, pemilik kios pupuk di Desa Umbulan, mengakui bahwa ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Ia menyatakan bahwa harga tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemilik kios pupuk resmi di wilayah Kecamatan Cikeusik.
Elpan, admin kios pupuk Sukatani 2 Desa Cikeusik, juga mengungkapkan bahwa kiosnya menjual pupuk subsidi dengan harga yang bervariatif. Ia menyatakan bahwa harga Rp.270.000 biasanya untuk petani yang membeli pupuk dalam jumlah besar dan diantar ke tempat.
H. Maya, pemilik kios Pupuk Lengkap, juga mengakui bahwa ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Ia menyatakan bahwa biaya operasional dan bongkar muat pupuk menjadi alasan utama untuk menjual pupuk dengan harga yang lebih tinggi.
Yadi Aryadi, pemilik kios Pupuk Mitra Tani Desa Nanggala, juga mengungkapkan bahwa ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Ia menyatakan bahwa harga tersebut sudah menjadi kesepakatan antara kelompok tani dan pemilik kios pupuk.
Kasus carut-marut pupuk subsidi di Kecamatan Cikeusik patut diduga ada pihak yang bermain dan minimnya pengawasan dari KP3 Kabupaten Pandeglang. Tim akan terus mengungkap adanya oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Sampai saat ini, KP3 Kabupaten Pandeglang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, dan Camat Kecamatan Cikeusik belum memberikan keterangan terkait kasus ini.//red// tim
Komentar