oleh

BOM! Aktivis Antikorupsi MIOS Terlibat Kasus Korupsi Rp 2.2 Miliar

banner 468x60

BOM! Aktivis Antikorupsi MIOS Terlibat Kasus Korupsi Rp 2.2 Miliar

MAROS, ANALISASIBER. COM – Seorang aktivis antikorupsi terkemuka (LSM) di Maros, yang diidentifikasi sebagai MIOS, ditahan paksa oleh polisi setelah berulang kali tidak hadir untuk diperiksa terkait kasus korupsi besar yang melibatkan renovasi Perpustakaan Maros. Tersangka, yang juga seorang pengusaha, dituduh mendalangi kegiatan penipuan terkait proyek yang menghabiskan anggaran sebesar 2,2 miliar Rupiah tersebut.

banner 336x280

Setelah dua kali panggilan dari Polres Maros tak digubris, tim penyidik ​​memutuskan untuk melakukan penangkapan paksa terhadap MIOS. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat, 10 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa MIOS dianggap sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perpustakaan dan Arsip Nasional. “Ia merupakan pengusaha yang juga aktivis di salah satu LSM antikorupsi di Maros,” terang Iptu Aditya.

MIOS ditangkap pada Minggu, 5 Januari, di Kecamatan Turikale, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan. “Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka sejak Desember, tetapi yang bersangkutan tidak hadir untuk melengkapi dokumen penyidikan,” kata Aditya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MIOS diduga berperan krusial sebagai pelaksana utama proyek tersebut. Ia dikabarkan berupaya meminjam perusahaan setelah mengetahui adanya tender untuk proyek rehabilitasi perpustakaan tersebut. “Dari informasi akan ada tender, ia mencari perusahaan yang bisa dipinjami pinjaman, lalu mengerjakannya,” jelas Aditya.

Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan oleh para ahli konstruksi dan Inspektorat menemukan kejanggalan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Melalui pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh para ahli konstruksi dan Inspektorat, kami menemukan adanya kegiatan fiktif atau kegiatan dengan volume yang dikurangi,” ungkap Aditya yang menunjukkan sifat kegiatan fiktif tersebut.

Saat ini, MIOS ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros. “Dengan adanya penangkapan ini, maka yang bersangkutan akan kami amankan di Mapolres Maros,” tegas Iptu Aditya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi di Perpustakaan Maros yang sudah berlangsung sejak 2021. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 30 Desember 2024. “Ini terkait dengan kegiatan rehabilitasi perpustakaan yang menggunakan dana DAK tahun 2021. Saat ini sudah masuk tahap penetapan lima tersangka,” kata Iptu Aditya Pandu kepada media saat itu. Penyidikan dimulai sejak awal 2023 oleh Satuan Tipidkor Polres Maros.

Muh. Ilham nur

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *