oleh

Bocor!! Ada Aksi Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Desa Dolok Sordang, LMP Desak DLHK Tindak Tegas

banner 468x60

ANALISASIBER.COM -Laskar Merah Putih LMP Perjuangan Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama analisasiber.com, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  Provinsi Sumatera Utara Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah 6 Sipirok Begitu juga Dengan Aparat Hukum APH untuk menindak aksi penyadapan getah pinus secara illegal di kawasan Sipirok Desa Dolok Sordang. Hal itu, disuarakan dalam rapat kecil di Sekitaran Pusat Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (30/1/2025) kemarin.

 

banner 336x280

Dalam kesempatan itu, LMP mendesak DLHK untuk memfollow up laporannya soal adanya Koperasi KUD Dano Marsabut yang melakukan penyadapan getah pinus secara ilegal. Pihak UPTD, sejak lama menahan diri serta agar tidak melakukan penyadapan, karena PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan PT.Inhutani belum selesai.

 

Karena di lapangan ada pelanggaran yang seperti dibiarkan penyadapan illegal tapi belum ada tindak lanjut yang membuat efek jera. Seolah  harus ikuti aturan tapi di pihak sebelah dibiarkan melanggar aturan,” kata Fanani Dalimunte, ST Ketua Laskar Merah Putih LMP Perjuangan Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama analisasiber.com

 

Ia mengaku, pihaknya sebenarnya sudah melaporkan aksi tersebut sejak awal tahun lalu, namun dirasa belum ada progress yang terlihat. Pihaknya resah, karena penyadapan illegal ini bahkan diduga ada yang mengarahkan dari perangkat desa.

 

“Ini udah jelas melanggar karena payung hukum untuk mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu HHBK ini harus ada PKS, sampai saat ini belum keluar (PKS), semua (KUD belum punya PKS),” ujarnya.

 

Senada, wakabiro analisasiber.com Padangsidimpuan Hendri atau yang kerap disapa Hend, juga mempertanyakan fungsi .Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  Provinsi Sumatera Utara Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah 6 Sipirok Begitu juga Dengan Aparat Hukum APH.

 

“Setelah berlarut-larut PKS  dijanjikan Januari 2025, kemudian ada fenomena yang unik yang bisa kita serap, fungsi DLHK itu untuk apa? maenya anu maling kayu saetik atas nama Negara ditewak ai nu kararieu teu ditewak (masa yang maling kayu kecil atas Negara ditangkap, tapi penyadapan illegal dibiarkan) kan tidak menarik,” kata Hend.

 

Ia juga kemudian mempertanyakan sikap Kepala DLHK yang seolah membiarkan, terserah mereka, saat pembahasan KUD yang melakukan penyadapan illegal. Hend bertanya buat apa ada balai, buat apa ada unsur pemerintah hadir dalam pengelolaan Wilayah VI Sipirok kalo ujungnya dibiarkan.

 

Hasil investigasi dilapangan bahwa aksi masyarakat itu ada aktor-aktor yang memerintahkan. analisasiber.com mengecam aksi itu, jangan memanfaatkan keluguan masyarakat untuk melakukan hal illegal.

 

“Karena akhir- akhir ini diketahui banyak terjadi aktifitas ilegal dalam penyedapan getah pinus (Sedangkan) yang memerintah? ya nggak. Karena cukup bukti (itu ya masyarakat yang melakukan bukan yang diduga memerintah penyadapan), nah itu kan kasihan saya tidak ingin masyarakat yang jadi korban.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Pengelolaan Wilayah VI Sipirok itu pihak coba menschedule-kan bahwa PKS bisa selesai pada Maret 2024 nanti. Tahun 2023 lalu, harusnya direncanakan selesai pada November, namun meleset karena pihaknya butuh tenaga dan biaya. Dan tahun kemarin tidak teralokasikan.

Red.(H)

Editor & Penerbit Redaksi Banten

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed