oleh

Bhabinkamtibmas Hadiri Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Desa Tamangapa, Enam Ahli Waris Sepakat Damai

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Ma’rang — Mediasi berjalan lancar, pembagian warisan disepakati secara adil dan kekeluargaan.

banner 336x280

Ma’rang, 16 Oktober 2025 — Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Aiptu Umar menghadiri kegiatan mediasi sengketa tanah warisan di Dusun Balombong, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Mediasi yang berlangsung Kamis (16/10/2025) pagi ini berhasil menyatukan enam ahli waris almarhum Endang Padde untuk mencapai kesepakatan damai.

Proses mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Tamangapa H. S. Ilyas, Bhabinkamtibmas Aiptu Umar, Babinsa Serda Zaenal, Kepala Dusun Bontopeo Muh. Ilham, para staf Kantor Desa Tamangapa, serta para ahli waris.

“Kami bersyukur mediasi ini berjalan dengan baik dan berakhir damai. Semua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Aiptu Umar, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa.

Kapolsek Ma’rang AKP Hj. Rahmania, S. Sos memberikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang mendukung terciptanya suasana kondusif.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap persoalan warga merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dengan cara persuasif dan humanis,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan mediasi tahap ketiga, seluruh ahli waris akhirnya sepakat untuk membagi tanah warisan secara merata dan adil. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani bersama oleh para pihak dan saksi.

Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 11.39 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

 ( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *