oleh

Bhabinkamtibmas Desa Batara Melaksanakan Sambang Silaturahmi Di Rumah Ketua RK Wirisaloe Sambil Memberikan Himbauan Tentang Judi Sambung Ayam

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Labakkang… Selaku ujung tombak kepolisian, Bhabinkamtibmas Desa Batara, Kec Labakkang, Kab Pangkep Aiptu Sumardi, SH tidak henti hentinya melaksanakan sambang silaturahmi dan penggalangan sambil memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga binaan, Kamis 02 Oktober 2025.

banner 336x280

Kegiatan sambang silaturahmi dan penggalangan dengan mendatangi rumah saudara Edy S selaku ketua RT 001 Wirisaloe Dusun Batiling dengan mengajak agar turut serta menghimbau kepada seluruh warga kampung Wirisaloe agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan sabung ayam, baik sebagai pelaku, penonton, maupun penyedia tempat.

Perlu kami sampaikan bahwa sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum di Indonesia, sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain melanggar hukum, sabung ayam juga menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain :
~ Menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.
~ Berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perkelahian, hingga penggunaan narkoba.
~ Merusak moral generasi muda dan mencoreng nama baik lingkungan kita.

Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian. Mari kita arahkan kegiatan masyarakat ke hal-hal yang positif, produktif, dan bermanfaat.

Apabila warga mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di wilayah kita, mohon segera melaporkan kepada kami selaku Bhabinkamtibmas atau Polsek Labakkang, Polres Pangkep.

Bersama rakyat, Polri kuat. Bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sejahtera.

 ( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *