Bendera Merah Putih Terkibar Dua Hari Pasca-Harkitnas Padangsidimpuan: Pemko Diam, Teledor atau Penghinaan ?

banner 468x60

Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Kejadian memalukan terjadi di Kota Padangsidimpuan. Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan negara, malah menjadi korban kelalaian atau bahkan, penghinaan.

banner 336x280

Dua hari setelah Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117, tepatnya Kamis (22/5/2025), Sang Saka Merah Putih masih berkibar di tengah guyuran hujan deras. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini sekadar kelalaian yang ceroboh, ataukah sebuah tindakan yang sengaja meremehkan simbol negara?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sudah sangat jelas. Pengibaran bendera hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB, kecuali ada alasan khusus yang mengharuskan pengibaran 24 jam. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Aturan tersebut diabaikan begitu saja. Etika dan tata krama bernegara yang selama ini diajarkan, ternyata tak bermakna bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Biasanya, bendera diturunkan segera setelah upacara selesai,” ujar Ahmad, warga Padangsidimpuan yang tinggal tak jauh dari Stadion HM. Nurdin, lokasi upacara. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa janggalnya kejadian tersebut.

Erijon Damanik, pengamat kebijakan pemerintahan, menambahkan, “Kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi merupakan pelanggaran etika dan tata krama yang sangat serius.”

Ketidakjelasan ini semakin memicu curiga publik antara keteledoran atau meremehkan, Apakah ada kendala teknis yang tak terduga? Atau, ini murni bentuk kelalaian yang tak termaafkan? Pertanyaan-pertanyaan ini terus mucul, menunjukkan betapa minimnya tanggung jawab dan transparansi dari pemerintah daerah.

Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan Budi Cahyo saat diminta tanggapannya lewat pesan whatsapp mengatakan kemungkinan pihak. panitia lupa menurunkan benderanya.

“Saya baru tau bang, kalo memang sampai dua hr mungkin mereka lupa menurunkan bendera itu,” ujar Kadis Kominfo menanggapi.

Upacara Harkitnas ke-117 di Padangsidimpuan pada Selasa (20/5/2025) memang berlangsung khidmat. Namun, kejadian ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak. Kejadian ini bukan hanya menodai makna peringatan hari bersejarah tersebut, tetapi juga menjadi cerminan buruk atas pemahaman dan penghormatan terhadap simbol negara.

“Pemko Padangsidimpuan wajib memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab kepada publik.”Tukas Erijon.

Keterangan Foto: Bendera Merah Putih masih berkibar di Kota Padangsidimpuan dua hari setelah Upacara Hari Kebangkitan Nasional. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *