oleh

Bawaslu Tapanuli Selatan Mesti Pekak Dengan Kondisi Di Tengah-Tengah Masyarakat, Jangan Duduk Diam Menunggu Pengaduan Masyarakat

-Daerah-10 Dilihat
banner 468x60

TAPANULI SELATAN, ANALISASIBER.COM – Viral video pernyataan sikap atau dukungan para kepala desa dan lurah se – kecamatan sayur matinggi kabupaten Tapanuli Selatan yang berdurasi kurang lebih 37 detik di media sosial.

Jelas ini di duga sudah melanggar undang – undang pemilu, yang berbunyi, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

banner 336x280

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atauterlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf (g) juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Diminta kepada bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk menidak lanjuti atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para kepala desa dan lurah yang ada di kecamatan sayur matinggi dan memeriksa atasan nya termasuk camat. (TIM)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar