oleh

Darurat Tambang Ilegal! Puluhan Alat Berat Hancurkan Kebun Raya Ratatotok, LSM GTI Desak Polres Mitra Tangkap Pemilik dan Aktor Intelektual

-HUKRIM-127 Dilihat
banner 468x60

ANALISASIBER.COM, MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Ratatotok kini memasuki level mengkhawatirkan. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mengungkap praktik tambang ilegal skala besar menggunakan puluhan unit ekskavator yang diduga kuat telah menghancurkan kawasan konservasi dan mencemari lingkungan sekitar.

Berdasarkan investigasi lapangan GTI bersama warga, sejumlah nama yang diduga pelaku dan koordinator aktivitas PETI telah teridentifikasi diantaranya :

banner 336x280

Icad, Opi Koroa, Alen Tarore, Heri Porayow, Jeje, Inggi, Afke Sayow, Ko’toni, Elo Koroa, Reimon Sinaeng, Eming Koroa, Ko’Melky, Om Ole, Deker Mamutung, Ko Luky Laluyan, Ko Sian, Venny Pusung, Pingkan Pusung, Ko’Ewin, Oi Koroa, dan Herry Koroa.

Ketua LSM GTI Fikri Alkatiri menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Polres Mitra, tidak bisa lagi berlindung di balik alasan prosedur. Ia mendesak tindakan nyata, mulai dari penertiban lapangan hingga penegakan hukum menyeluruh terhadap aktor intelektual dan pemilik unit ekskavator.

Ini bukan lagi penambangan rakyat kecil. Ini operasi skala besar menggunakan alat berat. Kami mendesak Polres Mitra segera menertibkan, menyegel unit ekskavator, menangkap para pemilik lokasi, dan menyeret aktor intelektual ke pengadilan. Jika tidak, ini jelas pembiaran,” tegas Fikri.

  1. Tutup total jalur masuk ke area PETI dan tarik keluar seluruh alat berat.
  2. Proses hukum cepat dan transparan terhadap para pelaku, aktor intelektual, dan pemilik unit ekskavator.
  3. Lakukan pemulihan lingkungan termasuk reklamasi, penanaman kembali, dan pembersihan limbah merkuri.
  4. Perketat patroli lintas instansi (Polres, DLH, ESDM) secara berkelanjutan.

“Publikasikan hasil penindakan secara terbuka agar masyarakat tahu progres nyata. PETI ini terang-terangan melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Lingkungan Hidup. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda. Jika Polres Mitra tidak bertindak, kami siap membawa kasus ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri,” tegas Fikri.

LSM GTI menyatakan akan terus mengawal kasus ini, menyiapkan bukti tambahan, dan mempublikasikan temuan-temuan baru ke publik agar aktivitas PETI di Ratatotok benar-benar dihentikan.

Menurut GTI, kerusakan yang ditimbulkan aktivitas PETI di Kebun Raya Ratatotok sudah masif dan mengancam masa depan ekologi serta kesehatan masyarakat:

  • Perusakan Hutan Konservasi
    Puluhan ekskavator mengupas lapisan tanah dan vegetasi di Kebun Raya, menghancurkan zona konservasi yang seharusnya dilindungi.
  • Lubang-Lubang Tambang dan Longsor
    Lubang galian besar tanpa sistem drainase memicu tanah longsor dan erosi, mengancam pemukiman, jalur transportasi, serta proyek wisata alam di sekitarnya.
  • Pencemaran Air Merkuri dan Sianida
    Limbah pengolahan emas ilegal mencemari sungai dan pesisir. Air berwarna keruh dan mengandung logam berat kini meresap ke sumur warga, berisiko menimbulkan penyakit kronis, gangguan saraf, hingga kematian biota laut.
  • Matinya Habitat Flora dan Fauna Endemik
    Satwa endemik seperti burung, reptil, dan serangga konservasi kehilangan habitat. Spesies tumbuhan yang ditanam untuk penelitian dan edukasi juga ikut rusak atau mati.
  • Rusaknya Fungsi Resapan Air
    Pembukaan lahan besar-besaran menghilangkan fungsi penyerapan air hujan, meningkatkan risiko banjir bandang saat musim penghujan.
  • Menghancurkan Lanskap Wisata Alam
    Kawasan yang dirancang sebagai kebun raya dan destinasi wisata edukasi kini berubah jadi zona gersang penuh lubang tambang. Pendapatan masyarakat dari wisata alam pun anjlok.
  • Dampak Sosial dan Kesehatan
    Air bersih tercemar, ikan di sungai berkurang, dan risiko paparan logam berat meningkat. Anak-anak dan perempuan paling rentan terhadap efek jangka panjang merkuri. (TIM)
banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *