MEDAN, ANALISASIBER.COM – Fanani Dalimunthe, ST Ketua DPD Satria Advokasi Wicaksana Sumut meminta Kapolda memberikan atensi atas kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polres Tapteng.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga telah di laporkan ke Polres Tapeng berdasarkan nomor polisi LP-247 tertanggal 31 Juli 2022.
“Sudah sekian tahun kasus ini dibiarkan oleh Unit Pidum Reskrim Polres Tapteng, kiranya Pak Kapolda (Sumut) memberi atensi. Bahkan kasus Kekerasan dalam rumah tangga, mestinya ditangani Unit Perempuan dan Anak” jelas Fanani via telp (08/10/2024) kepada awak media ini. ”
Perempuan dan Anak perlu dilindungi dan KDRT ini bisa dibilang sudah mendekati extra ordinary” tutupnya.
Sampai berita ini di tayangan Pihak Penasehat Hukum Korban Menuturkan bahwa Polres Tapteng belum memberikan tanggapan apapun.
(Darpan Sihombing)
Komentar