oleh

12 Anggota Kelompok Tani Karya Tani di Desa Muncung Menjerit, Bantuan Bibit Padi Diduga Dijadikan Alat Tekanan

-NEWS-53 Dilihat
banner 468x60

Tangerang | Analisasiber.com – Jeritan keadilan menggema dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 anggota Kelompok Tani Karya Tani mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dan penyelewengan bantuan bibit benih padi pemerintah yang semestinya mereka terima secara merata.

Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan justru diduga disalahgunakan sebagai alat tekanan oleh oknum tertentu di internal kelompok.

banner 336x280

Salah satu anggota kelompok tani berinisial Sw mengungkapkan bahwa dirinya sudah enam kali musim tanam tidak menerima bantuan bibit padi, meski tercatat sebagai anggota resmi kelompok.

“Sudah enam kali tanam saya tidak pernah dikasih bantuan bibit benih padi. Padahal yang lain dikasih semua sama H. Si,” ujar Sw kepada Analisasiber.com, Sabtu (20/12/2025).

Ironisnya, menurut Sw, penahanan bantuan tersebut bukan karena administrasi atau kelalaian, melainkan diduga kuat karena dirinya menolak menjual hasil panen padinya kepada oknum yang sama.

“Karena beda harga, makanya saya tidak mau jual hasil panen ke dia. Kalau kita jual ke dia, bantuan bibit langsung dikasih. Lahan saya sekitar 9 hektare,” tegasnya.

Pernyataan Sw diperkuat oleh anggota lain berinisial H.T, yang menyebut praktik tersebut sudah menjadi pola dan diketahui oleh anggota kelompok.
“Memang benar, bantuan bibit itu dikasih kalau hasil panennya dijual ke dia. Karena selisih harga cukup jauh, kami tidak mau jual. Padahal luas lahan kami sekitar 9 hektare,” ungkap H.T.
Jika dugaan ini benar, maka bantuan negara yang bersumber dari uang rakyat telah bergeser fungsinya dari instrumen kesejahteraan menjadi alat kontrol ekonomi dan tekanan sepihak, yang jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan program pertanian nasional.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan distribusi bantuan pertanian dan dapat mencederai semangat transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial yang selama ini digaungkan pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, H. Si, pihak yang disebut-sebut dalam keterangan para petani, belum berhasil dikonfirmasi oleh tim redaksi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi secara berimbang.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Liputan | Analisasiber.com
(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *