oleh

Yudi Sayuti, Kaperwil Provinsi Banten Media Analisa Siber, Kecam Pembunuhan Pemred Media Online yang Mengguncang Dunia Jurnalistik Indonesia

banner 468x60

Banten, Analisasiber.com – Dunia jurnalistik Indonesia berduka sekaligus berang atas pembunuhan sadis yang menimpa Adityawarman, Pemimpin Redaksi media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Korban ditemukan tewas di dalam sumur kebun miliknya pada Jumat, 8 Agustus 2025. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi pribadi, tetapi juga serangan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Tanah Air.

banner 336x280

Polisi menetapkan Hendra, tukang kebun korban, sebagai tersangka utama. Selain itu, seorang pria bernama Akmal alias Martin juga telah ditangkap. Kasus ini memicu gelombang kecaman dari insan pers di seluruh Indonesia.

“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Sebagai sesama jurnalis, kami menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Yudi Sayuti, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Banten Media Analisa Siber, Minggu (10/8).

Menurutnya, pembunuhan ini jelas melanggar prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang diatur dalam undang-undang, termasuk larangan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

Tuntutan Kaperwil Banten
Sebagai sesama insan pers, Yudi menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Penyelidikan Cepat, Transparan, dan Independen – Aparat harus segera menangkap pelaku dan menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.
  2. Pengungkapan Motif – Perlu diusut apakah pembunuhan ini terkait profesi korban atau ada pihak lain yang terlibat.
  3. Perlindungan Jurnalis – Menegaskan pentingnya keamanan bagi insan pers dari ancaman kekerasan dan intimidasi.
  4. Hukuman Maksimal – Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum.
  5. Kompensasi untuk Keluarga – Pemerintah wajib memberikan santunan yang layak.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Proses hukum harus transparan dan melibatkan pengawasan publik agar tidak terjadi pengaburan fakta atau manipulasi,” ujarnya.

Yudi juga menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Keselamatan jurnalis harus dijamin, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi. Keadilan untuk Adityawarman!” tutupnya.

Redaksi Banten


Diterbitkan Oleh : Media Analisa siber

PT.Global  Suara Siber

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *