Kabupaten Tangerang – Aktivitas penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexsimer tanpa izin dan resep dokter terpantau marak di Jalan Raya Rajeg Tanjakan Nomor 2, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi penjualan ilegal ini berada persis di seberang SPBU 34.15522 Mauk-Tangerang, tepat di samping bengkel motor Ompong26.
Jumat,(21/02/2025 ).
Berdasarkan hasil investigasi tim media Online. penjual obat keras tersebut menggunakan modus dengan menutup toko. Namun, transaksi tetap dilakukan di depan dan di samping toko.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut. Warga menyebutkan bahwa di lokasi itu kerap terlihat penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi.
Saat tim media melakukan pemantauan langsung, terlihat sejumlah pembeli yang didominasi remaja dan pemuda hilir-mudik untuk membeli obat tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif peredaran bebas obat keras di kalangan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera bertindak untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut demi menjaga keamanan dan kesehatan warga sekitar.
Tim.investigasi
Redaksi Provinsi Banten.
Komentar