Kabupaten Tangerang | Analisasiber.com – Warga kampung Pasilian Anyar Gang,Walet.Rt.02/Rw.02 Desa Pasilian, Kecamatan Keronjo, Kabupaten Tangerang, kembali diguncang kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Peristiwa ini memantik keresahan publik sekaligus menelanjangi lemahnya respons Dinas Kesehatan. yang dinilai lamban, minim gerak, dan jauh dari kata sigap.
Padahal, sektor kesehatan menyerap salah satu anggaran terbesar di Indonesia, yang seharusnya berbanding lurus dengan layanan kesehatan prima bagi masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan soal ancaman DBD, tapi tidak pernah ada respons serius. Baru setelah ada korban, semua panik. Di mana Dinas Kesehatan selama ini?” tegas Alibondan, warga setempat, Sabtu (27/09/2025).
Warga Jalan Sendiri, Negara Abai
Menurut warga, seharusnya kasus ini bisa ditekan jika Dinas Kesehatan aktif melakukan pengawasan lingkungan, fogging teratur, serta kampanye kesehatan berkala. Faktanya, masyarakat dibiarkan menghadapi ancaman DBD seorang diri, tanpa dukungan nyata dari instansi yang digaji negara untuk melindungi mereka.
Langkah sederhana seperti 3M Plus (menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air, mendaur ulang barang bekas, serta menggunakan obat anti-nyamuk) kini kembali disuarakan. Namun, warga menegaskan hal itu tak cukup tanpa tindakan struktural dari pemerintah.
UU Kesehatan Tegaskan Kewajiban Negara
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 9 menegaskan:
“Setiap orang berhak memperoleh lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.”
Sementara Pasal 171 menyatakan:
“Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penyakit menular melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.”
Artinya, Dinas Kesehatan tidak sekadar himbauan kosong. Mereka wajib turun tangan melakukan tindakan nyata, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga intervensi cepat di lapangan.
Data Kemenkes RI: DBD Menggila
Fakta ini selaras dengan data resmi Kementerian Kesehatan RI:
- Hingga minggu ke-17 tahun 2024, tercatat ± 88.593 kasus DBD dengan 621 kematian di 456 kabupaten/kota pada 34 provinsi.
- Kemenkes menegaskan bahwa bahkan di musim kemarau, risiko DBD tetap tinggi. Suhu panas justru meningkatkan aktivitas nyamuk Aedes aegypti.
- Kemenkes juga mengingatkan, sekitar 50% kasus DBD tidak menunjukkan gejala klasik, sehingga deteksi dini menjadi kunci pencegahan kematian.
“Masyarakat harus konsisten menerapkan 3M Plus, sementara pemerintah daerah wajib melakukan surveilans, fogging, serta penanggulangan berbasis lingkungan. Sinergi ini tak bisa ditunda.” tegas Kemenkes dalam rilis resminya.
Gejala dan Peringatan Dini
Gejala DBD yang wajib diwaspadai antara lain demam tinggi mendadak, sakit kepala hebat, nyeri otot dan sendi, hingga muncul bintik merah di kulit. Bila gejala ini terjadi, warga disarankan segera mencari pertolongan medis.
Kasus di Pasilian ini menjadi alarm keras: tanpa penanganan serius, DBD akan terus menjadi ancaman tahunan di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat menegaskan: kesehatan adalah garda terdepan kehidupan bangsa, dan negara tidak boleh lalai.
Ditulis Oleh : Nurhaedi/Nedi
Kepala Kabiro Kabupaten Tangerang
Editor : Yudi Sayuti
Diterbitkan Oleh : PT Global Suara Siber
Komentar