oleh

Warga Penancangan Tolak Penggusuran Kios: Ada Perjanjian Sewa Sah, Bukan Bangunan Liar

banner 468x60

Serang, 19 Mei 2025 Analisasiber.com-

Warga di Kelurahan Penancangan, Kota Serang, menyatakan penolakan keras terhadap rencana penggusuran kios oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta. Mereka menegaskan bahwa kios yang ditempati bukan bangunan liar, melainkan properti resmi yang disewa berdasarkan perjanjian hukum yang sah dengan PT KAI.

banner 336x280

Melalui surat pemberitahuan bernomor KA.203/V/1/DO.1-2025 tertanggal 4 Mei 2025, PT KAI memberikan tenggat waktu lima hari kepada warga untuk membongkar kios secara mandiri. Penggusuran itu disebut sebagai bagian dari program revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Namun, warga menilai alasan tersebut tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa lokasi kios berada di wilayah Penancangan, bukan di area sekitar stadion.

> “Lokasi kios warga ada di Penancangan, bukan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi alasan revitalisasi stadion dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS Kota Serang yang mendampingi warga.

 

Warga juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi atau informasi resmi mengenai rencana penggusuran, termasuk skema ganti rugi atau relokasi.

> “Mereka punya perjanjian sewa menyewa resmi dengan PT KAI, salah satunya tertuang dalam perjanjian persewaan tanah milik KAI di KM 110+8/9 (kanan rel) antara WLT-SG lintas THB-Mer, dengan nomor: 0034/42116/D-I/210/SG/TN/VII/2012. Mereka telah menempati kios tersebut selama bertahun-tahun. Jika ada rencana pengembangan, warga harus dilibatkan dan hak-haknya dihormati,” lanjut Rizky.

 

Informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa lokasi kios akan digunakan untuk proyek pembangunan jalur Kereta Rel Listrik (KRL). Jika benar, Rizky menilai transparansi menjadi keharusan.

> “Jika benar ini untuk jalur KRL, seharusnya sejak awal disampaikan dengan jujur. Proyek nasional bukan alasan untuk menggusur rakyat kecil secara semena-mena tanpa kejelasan hukum dan tanpa ganti rugi,” katanya.

 

LBH YABPEKNAS mendesak PT KAI untuk menghentikan segala bentuk penggusuran sepihak dan membuka ruang dialog dengan warga. Mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum serta pengaduan ke DPRD Kota Serang, Ombudsman RI, dan instansi terkait.

> “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus dilakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai hukum. Warga Penancangan bukan penumpang gelap di tanah sendiri,” tutup Rizky.

 

Sumber : (Wiwin)

Editor&Penerbit : Redaksi Banten

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *