analisasiber.com, – TAPSEL, SUMUT Sejumlah warga desa Sipange Godang Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan memanggil dan memeriksa Pemerintah Desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades) Sipange Godang Edwar Adi Pulungan dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Sebab, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut dikelola secara tidak transparan kepada warganya yang benar-benar membutuhkan, dan syarat akan aroma korupsi. Selasa, (15/07/2025).
Saat diminta kejelasan dari Kepala Desa (Kades) Sipange Godang Edwar dihubungi melalui Via telepon seluler minta kebenaran dari isu tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada memegang berkas. kegiatan desa yang diusulkan pemerintah desa Sipange Godang dari total penerimaan Dana Desa.
Terkait data jumlah 40 keluarga penerima manfaat (KPM) penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang belum diayar 2 tahun yang lewat mulai tahun 2023-2024.
Informasi yang dihimpun, Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang disalurkan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 ini baru direalisasikan pada tahun 2025 per tanggal 30 April 2025 Pukul 12.21.56. diduga tidak tepat sasaran penyaluran bantuan ini juga terjadi di desa lain, jadi perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Baik itu perintah kabupaten, DPRD hingga masyarakat.
“Dalam pendataan yang berhak mendapatkan bantuan itu, kami sudah sesuai aturan dan juga hasil kesepakatan di Musyawarah Desa,” katanya.
Ditegaskannya, bahkan yang menerima bantuan itu juga bertandatangan di atas matrai bahwa mereka tidak mampu dan siap diaudit jika nantinya memang ada ketidaksesuaian.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 Lembaga Swadaya Masyarakat mengkawal kasus dugaan korupsi puluhan juta kegiatan penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sipange godang tidak direalisasikan selama 2 tahun digunakan untuk kegiatan yang berbeda yang diduga fiktif. Selanjutnya, tahun anggaran 2024, (BLT-DD) melalui hasil kesepakatan di Musyawarah Desa tidak ada realisasi.
Sementara itu Camat Sayur Matinggi Enri dan Kades tersebut saat diminta tanggapannya belum memberikan jawaban hingga berita ini di kirim ke Meja Redaksi. (Hendri)
Komentar