Pandeglang,| analisasiSiber.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, justru menuai keluhan dari warga sekitar Dapur MBG Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Bukan terkait rasa atau kualitas makanan, melainkan soal pengelolaan limbah dapur yang dinilai tidak ramah lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar, Selasa (11/11/2025).
Dari penelusuran redaksi, sejumlah warga mengaku resah atas sisa makanan dan limbah dapur yang dibuang tanpa pengelolaan memadai.
Menurut warga, bau menyengat kerap muncul dari area dapur dan saluran air bekas cucian yang diduga langsung dibuang ke ruang terbuka.
“Kami sudah beberapa kali mencium bau yang menyengat dari arah dapur itu. Sisa masakan dan air bekas cucian dibiarkan begitu saja tanpa sistem pengelolaan yang baik. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sumber penyakit,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai belum ada tindakan tegas dari pengelola maupun aparatur setempat.
“Masarakat ukur ngeluhna doang, teu aya kawani. Kudu aya ti pihak luar anu ngagerakkeun supaya kompak, terutama RT setempat,” ungkap warga lain dalam bahasa Sunda, menggambarkan keresahan warga yang merasa tak berdaya.
Pimpinan Redaksi detikPerkara, Kasman, menyampaikan bahwa setiap program sosial seperti MBG semestinya memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan, bukan hanya fokus pada manfaat ekonomi atau gizi.
“Nilai kemanusiaan tidak boleh berhenti di dapur—ia harus meluas hingga ke udara yang dihirup warga sekitar,” tegasnya.
Kasman menambahkan, redaksi detikPerkara telah mengirimkan surat resmi kepada pihak SPPG Dapur MBG Cibungur dan mitra pelaksana program.
Surat tersebut berisi empat poin konfirmasi utama, mencakup tanggapan atas keluhan warga, langkah penanganan limbah, serta prosedur kebersihan dapur dan pengolahan sisa masak.
“Kami memberikan waktu dua hari kerja kepada pihak pengelola untuk menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab dan asas keberimbangan dalam pemberitaan,” jelas Kasman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Cibungur belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat berharap keluhan ini tidak dianggap sepele, melainkan ditindaklanjuti dengan tanggung jawab moral dan teknis yang nyata.
Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi simbol kepedulian sosial, bukan sumber masalah ekologis baru.
Sebab, ketika dapur gizi berubah menjadi dapur limbah, maka nilai kemanusiaan dari program itu pun ikut tercemar.
//red














Komentar