oleh

WARGA DAN TOKOH MASYARAKAT APRESIASI KAPOLSEK PAKUHAJI DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN OBAT DAFTAR G

banner 468x60

Pakuhaji, Analisasiber.com — Sabtu, 18 Oktober 2025.
Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah hukumnya. Kali ini, Kapolsek turun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, dan berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis Eximer dan Tramadol.

banner 336x280

 

Dalam sepekan terakhir, jajaran Polsek Pakuhaji memang tengah gencar melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Setidaknya empat lokasi telah digerebek petugas, di antaranya:

 

  • Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – Pakuhaji (Pelaku berinisial MZH alias H)
  • Kampung Cituis, Desa Sukawali – Pakuhaji
  • Kampung Bonisari, Desa Bonisari – Pakuhaji
  • Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting – Pakuhaji

“Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Para pelaku kami proses tuntas,”
tegas AKP Rokhmatulloh, S.H., Kapolsek Pakuhaji, Sabtu (18/10/2025).

 

Langkah tegas Kapolsek Pakuhaji mendapat apresiasi luas dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Samsul (35), warga Desa Laksana, menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar penindakan serupa dilakukan di wilayah lain.

 

“Saya apresiasi Pak Kapolsek dan jajarannya. Tapi tolong juga ditindak di wilayah Kiara Payung, karena di sana masih ada penjualan obat tersebut, bahkan anak-anak remaja bisa membeli secara terang-terangan,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat dan perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

“Kami dari MUI Pakuhaji sangat mendukung tindakan Polsek dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang merusak generasi muda,” ungkapnya.

 

Kapolsek Pakuhaji juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan obat daftar G, dengan melaporkan bila mengetahui adanya penjualan obat keras baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD.

 

“Penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin.

 

Masyarakat juga diimbau untuk melapor melalui Call Center Polri bebas pulsa 110 jika mengetahui praktik penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.


📰 Reporter: Kabiro Tangerang Kota
📍Editor: Tim Redaksi Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *