MENU Senin, 23 Des 2024

Warga Cibalong Tolak Perpanjangan Izin HGU Perkebunan Bunisari Lendra dan Miramareu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Nov 2024 11:19 0 120 Redaksi Jawa Barat

ANALISASIBER.COM, Garut, 23 November 2024, Cibalong, Kabupaten Garut — Gejolak muncul di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menyusul tindakan pemasangan plang yang menandakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak Perkebunan Bunisari Lendra pada tanggal 19 November 2024. Tindakan tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) Kecamatan Cibalong.

Plang-plang tersebut dipasang di berbagai titik perkebunan, termasuk Blok Batu Beureum di Desa Karyasari, Blok Ranca Eceng di Desa Mekarsari, Blok Ciceret di Desa Cigaronggong, serta beberapa blok lainnya. Masyarakat setempat menilai tindakan tersebut sebagai upaya yang sengaja memicu ketegangan, mengingat situasi sosial yang sudah cukup kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai respons terhadap langkah tersebut, masyarakat petani yang tergabung dalam SPP menunjukkan sikap penolakan dengan cara damai. Mereka melakukan pemasangan sepanduk-sepanduk berisi penolakan terhadap perpanjangan izin HGU dan mengungkapkan kekecewaan mereka melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook. Para petani berharap perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak kapitalis kolonial dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Sikap tenang yang ditunjukkan oleh warga, meskipun ada potensi ketegangan, menunjukkan bahwa masyarakat memilih untuk menyuarakan penolakan mereka dengan cara yang tidak mengganggu ketenangan, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 di Kabupaten Garut dan khususnya di Kecamatan Cibalong.

Masyarakat petani berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan hak-hak mereka atas tanah yang dikuasai oleh pihak perkebunan dan memastikan kepemilikan tanah tersebut bisa diperoleh secara sah dan legal oleh warga setempat. Mereka menuntut agar hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak kapitalis kolonial (Londo Ireng) segera dikembalikan kepada masyarakat petani yang telah lama mengelola tanah tersebut.

(DEA) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!