oleh

Warga Banjar Wijaya Tertipu Modus Sembako Murah, Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor

banner 468x60

TANGERANGanalisasiber.comUnit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan seorang perempuan berinisial J, pelaku penipuan penjualan sembako murah yang merugikan warga di Cluster Grassia, Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

 

banner 336x280

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan peristiwa bermula saat enam warga datang ke Mapolres pada Kamis (27/4) sekitar pukul 01.54 WIB, mengaku sebagai korban penipuan oleh tersangka J.

 

“Enam korban, yakni PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC datang sambil membawa terduga pelaku ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi, mereka sepakat menunda pelaporan karena berencana menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

 

Namun, salah satu korban, NC, akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi Nomor: LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Maret 2025.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan klarifikasi dari saksi-saksi serta didukung barang bukti, kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” lanjutnya.

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari tawaran tersangka kepada korban untuk menjadi pedagang sembako dengan sistem pembelian dari J. Pada Desember 2024, korban memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000. Pengiriman awal berjalan lancar, namun pada pemesanan berikutnya senilai Rp387.055.000 pada Januari hingga Maret 2025, sembako tak kunjung dikirim.

 

“Tersangka terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, hingga akhirnya diketahui bahwa sembako senilai ratusan juta itu tidak pernah dikirim,” ungkap Zain.

 

Barang bukti yang disita antara lain percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, bukti transfer ke rekening J, serta ke rekening suaminya berinisial IDR. Polisi juga telah memeriksa IDR terkait penerimaan dana dari korban.

 

Kapolres mengimbau warga lain yang merasa menjadi korban modus serupa agar segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

 

“Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tutup Kapolres.

 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

______

Editor&Penerbit : (Yudi Sayuti)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *