analisasiber.com, – Medan DPC LSM Penjara kota Medan, melalui srikandinya Nezza Safitri Nasution yang didampingi oleh ketua DPC LSM penjara kota Medan Rahmadsyah, menyoroti dan sangat geram melihat saat ini maraknya bangunan-bangunan tanpa SIMB/PBG di kota Medan.
Pitri dan Rahmadsyah mengatakan bahwa saat ini marak sekali bangunan yang berdiri tanpa SIMB/PBG di kota Medan. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan ada beberapa bangunan yang berdiri tanpa SIMB/PBG yaitu: (1) di jalan Tapian Nauli, kelurahan teladan barat, kecamatan Medan kota (2) di jalan pukat 2, kelurahan Bantan Timur, kecamatan Medan Tembung (3) di lorong sedar, kelurahan TSM 3, kecamatan Medan Denai (4) di jalan suka budi, kelurahan suka maju, kecamatan Medan Johor.Pitri juga mengatakan.”kok bisa ya bangunan berdiri tanpa SIMB/PBG, apakah ini tidak melanggar peraturan daerah (Perda) kota Medan? dan aneh kok dibiarkan bebas ya”. Ada apa ini pak walikota!kami harap jangan tutup mata terhadap permasalahan ini”,pungkasnya kepada media ini.
Lanjut, Pitri menilai seakan-akan walikota Medan tutup mata dan terkesan pembiaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa SIMB/PBG. Kenapa tidak ada tindakan tegas dari walikota Medan mengenai permasalahan ini guna untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Medan”, ucapnya kepada media ini Kamis (15/05/2025).Untuk itu dalam permasalahan ini Pitri Nasution yang didampingi oleh ketua DPC LSM penjara kota Medan meminta kepada Walikota Medan, Rico Waas agar menindak tegas para pengusaha atau pemilik bangunan tersebut.”Jika walikota Medan tidak tegas menyikapi temuan kami ini dan tidak tegas menyelesaikan permasalahan ini, maka kami DPC LSM penjara kota Medan, para aktivis dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) kota Medan akan melakukan aksi demo di kantor walikota Medan dan di kantor DPRD kota Medan”,tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Pitri yang didampingi oleh ketua DPC LSM Penjara kota Medan mengakhiri ucapannya mengatakan semua hasil investigasi dan temuan tersebut guna untuk penegakan hukum dan menambah PAD kota Medan, tutupnya. (Bahri)
Komentar