MENU Senin, 23 Des 2024

ViraL Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kresek Tangerang Diduga Memakai Atribut Paslon 02 pada Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2024 13:21 0 67 Redaksi Banten

Tangerang,Analisasiber.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Berdasarkan laporan dari sejumlah warga setempat, oknum Kepala Desa tersebut terlihat menggunakan atribut salah satu pasangan calon, yakni Paslon 02, dalam acara publik yang diduga memiliki unsur kampanye.

Peristiwa ini menarik perhatian publik karena kepala desa, sebagai pejabat pemerintahan, diharapkan netral dalam pemilihan kepala daerah. Langkah oknum tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon mana pun.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa Kepala Desa tersebut tampak mengenakan atribut berupa kaos dan topi dengan logo Paslon 02 dalam acara tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk kampanye terselubung yang melanggar aturan dan mencederai asas pemilu yang adil dan netral.

Sementara itu, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, oknum kepala desa tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang menyatakan, “Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur dan memastikan bahwa semua aparatur pemerintahan bersikap netral dalam Pilkada 2024.” 08/11/2024

Merujuk pada Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Masyarakat berharap agar kejadian ini dapat menjadi perhatian serius, sehingga kepala desa dan seluruh aparatur pemerintahan tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka selama proses pemilihan berlangsung.

Camat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ketika dikonfirmasi belum menjawab

Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Redakasi Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!