MENU Senin, 14 Apr 2025

Viral Mobil Truk bongkar muat dan Parkir Pinggir Jalan, Banyak Tak Paham Aturan Parkir

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Des 2024 15:41 361 Redaksi Banten

Padangsidimpuan

analisasiber.com- Yth. Pj. Wali Kota  Padangsidimpuan dan Dinas Perhubungan. Sekadar bertanya saja, apa memang dibolehkan truk-truk Angkutan barang bekas bongkar muat dan parkir di sekitar Simpang simarsayang tiap hari pagi, siang, sore, malam di sekitar kolam renang Truk-truk itu parkir layaknya seperti pergudangan saja, apa memang dibenarkan? Dan parkir di bahu jalan seenaknya bongkar muat.

Hebatnya lagi parkir di atas trotoar hingga malam hari, silakan dicek di lokasinya. Kami pengguna jalan, sering tidak melihat mobil ke luar dari Usaha barang bekas diduga tidak mempunyai izin usaha, karena terhalang truk-truk Usaha barang bekas bongkar muat di bahu jalan.

Apa memang dapat prioritas truk-truk usaha barang bekas tersebut jadi begitu hebatnya parkir di atas trotoar bukan lagi di bahu jalan. Selama ini tidak pernah ditindak tegas seperti di simpang simarsayang.

Sontak, hal ini membuat warga yang tinggal di sekitar geram terkait adanya truck barang berukuran besar yang parkir berhari hari di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas  kendaraan masyarakat yang melintas, Hanya saja petugas Dishub jarang sekali melihat truk-truk bongkar muat di kawasan tersebut.

kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para sopir truk dan pemilik gudang agar tidak parkir di sepanjang badan jalan selama berhari hari. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dan diharapkan tidak ada lagi sopir truk yang parkir kendaraannya selama berhari hari dan mengganggu kelancaran lalu lintas diwilayah tersebut.

Kepada analisasiber.com wanita yang akrab disapa lala itu mengaku hal ini sudah sering terjadi mobil truk mutar di deretan kolam sitataring karena Ada tiga rumah jadinya yang tidak bisa keluar kalau parkir di situ. Parkir di seberang rumah saya yang juga menyebabkan mobil saya tidak bisa keluar karena posisinya T,” ucapnya kepada analisasiber.com, Sabtu (14/12/2024).

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. Untuk di kota padangsidimpuan, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 155 Peraturan Daerah Kota padangsidimpuan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perparkiran (Perda Kota Padangsidimpuan  28/2018),

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1. “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Red. (Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!